Keributan di Green Lake City

22 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 8 Bulan, Begini Sikap Nu Kei

Agrapinus Rumatora alias Nus Kei turut menanggapi vonis pengadilan terhadap 22 anak buah John Kei

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Nus Kei saat dijumpai dikediamannya di bilangan Cluster Australia, kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020). 

Jaksa juga belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Namun, jaksa dipastikan akan banding apabila para terdakwa juga mengajukan banding.

"Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga (mengajukan) banding," tutur jaksa Dapot Dariarma.

Pada sidang putusant tersebut, seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak dihadiri langsung oleh ke-22 terdakwa.

Seluruh terdakwa yang berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, itu menghadiri sidang secara virtual.

Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin dan penasihat hukum para terdakwa, Isti Novianti, hadir langsung di ruang sidang.

Nus Kei juga menghadiri sidang tersebut.

Dalam sidang tuntutan pada 7 Januari 2021, jaksa menuntut 13 terdakwa dihukum tiga tahun penjara, sedangkan sembilan terdakwa lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Untuk diketahui, kelompok John Kei menyerang Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat; dan perumahan Green Lake City, Tangerang, pada 21 Juni 2020.

Akibat serangan tersebut, seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin tewas dan satu orang lainnya terluka.

Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun, Sembilan Lainnya 1,8 Tahun Penjara

Baca juga: Perjalanan Anthony Sinisuka Ginting Berhenti di Babak Perdelapan Final Thailand Open 2021

Baca juga: Simak Daftar Reedem Code Mobile Legends: Bang Bang Hari Kamis 21 Januari 2021

Seorang petugas sekuriti perumahan juga mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Anak buah John Kei diketahui sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nus Kei Terima Putusan Hakim atas Vonis terhadap 22 Anak Buah John Kei

dan

13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara, 9 Lainnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Bui

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved