Usai Koswara, Kini Giliran ASN Mantan Istri Direktur RSUD Salatiga yang Digugat Anak Kandung
ASN mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo mengalami nasib seperti kakek Koswara (85) yang digugat oleh anak kandungnya sendiri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dewi Firdauz (52) yang merupakan mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo mengalami nasib seperti kakek Koswara (85) yang digugat oleh anak kandungnya sendiri.
warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini digugat oleh anak kandungnya sendiri.
Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Adapun penyebabnya karena masalah kepemilikan mobil Toyota Fortuner.
Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo (25).
Dia menjelaskan, pada Tahun 2013 saat masih menjadi istri dr Agus Sunaryo dirinya membeli mobil Fortuner.
Baca juga: Kakak Beradik Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Dimakamkan Berdampingan di TPU Tanah Kusir
Namun karena saat itu dirinya baru saja menjual mobil lain yang belum di balik nama, maka identitas mobil Fortuner itu memakai nama sang anak.
Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya.
Adapun Dewi bercerai dengan dr Agus Sunaryo pada September 2019.
Baca juga: Sosok Ini Muluskan Listyo Sigit saat Tes Kapolri, Sewaktu Kombes Masuk Tim Tito Karnavian Tribrata 1
Baca juga: Bak Firasat, Adik Kandung Ungkap Ucapan Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat: 2021 Kita Istirahat Total
Baca juga: Harga Mahal dan Tak Laku,Pedagang Sapi di Bekasi Konsumsi Sendiri Stok Daging Beku yang Nyaris Busuk
Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Kata Dewi, jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.
Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Kakek Koswara yang Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar
Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.
Terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.
Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian."
Baca juga: Tampung Jenazah Covid-19, TPU Bambu Apus Buka Lahan 3.000 Meter Persegi
"Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.
Menurutnya, gugatan ini adalah inisiatif dari Alfian sendiri.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung
Sementara itu, di Bandung, Jawa Barat, seorang pria berusia 85 tahun digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.
Hal itu dialami Koswara warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.
Dia digugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.
Baca juga: Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Curhat Kakek Koswara: Belum Ngomong, Mata Deden Melotot Kaya Mau Mukul
Empat anaknya yakni Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar berkoalisi menggugat Koswara dan dua saudara kandung mereka yakni Imas dan Hamidah.
Atas insiden ini, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar sebagai anaknya."
"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, satu dari dua anak Koswara yang berada di kubu sang ayah.

Lantas bagaimana ceritanya hingga konflik keluarga bisa merembet ke jalur pidana?
Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.
Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.
Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya yang berhak atas tanah tersebut.
Hal itu membuat Deden tak terima.
Sebab, Deden yang sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan sehingga terjadilah konflik keluarga ini.
Deden yang tak terima dengan pengembalian uang itu kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.
Yang digugat, yakni, Koswara, Hamidah, Imas, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Hamidah, anak kandung Koswara yang juga digugat Deden dan Masitoh mengatakan setelah mengetahui Masitoh meninggal, ayahnya berziarah ke makam Masitoh.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.
Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.
Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta"