Antisipasi Virus Corona di DKI
26 Orang Melanggar Aturan PSBB di Kelurahan Paseban, Lurah Beri Sanksi Ini
Lurah Paseban, Muhammad Soleh, mengatakan 26 orang tersebut tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 26 orang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di wilayah Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat.
Lurah Paseban, Muhammad Soleh, mengatakan 26 orang tersebut tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Alhasil, mereka diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan.
"Ada 26 orang yang tidak pakai masker, data ini didapat kemarin (25/1/2021)," kata Soleh, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
"Jadi, mereka kami berikan pilihan mau bayar denda atau menyapu jalanan. Tapi mereka memilih menyapu," lanjutnya.
Durasi menyapu jalanan itu, kata dia, berlangsung selama 60 menit.
"Satu jam (60 menit) mereka menyapu. Tidak ada istirahat, mereka harus menyapu dan harus bersih. Biar kapok," kata Soleh.
"Tapi satu dari 26 orang ini membayar denda Rp250 ribu," sambungnya.
Baca juga: PPKM di Kota Tangerang Berlanjut, Jam Operasional Restauran dan Pusat Perbelanjaan Berubah
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Selasa 26 Januari 2021, Ada yang Bakal Kehilangan Uang Gegara Ceroboh
Baca juga: Ada Peran Orang Dalam Pada Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu, Polisi: Bisa Tanda Tangan Sendiri
Soleh berharap, warga Paseban mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19.
"Pakai masker saja apa susahnya. Ini demi mencegah penyebaran virus corona, jangan sampai Covid ini menyebar lagi," tutupnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021.