5 Fakta Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu:Ada Peran Orang Dalam, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
Berikut adalah lima fakta seputar kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu yang dirangkum TribunJakarta.com.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Berdasarkan pengakuan tersangka, surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu dijual dengan harga yang beragam.
"Dijual mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 90 ribu, tanpa perlu melakukan tes," ungkap Yusri.
Pemesan surat abal-abal tersebut hanya perlu menyerahkan identitas diri dan tujuan membeli.
"Mereka melakukan upaya pemalsuan dengan mengosongkan data PDF, kemudian dimasukkan nama si pemesan," tambahnya.
Tanpa harus menjalani tes, pemesan sudah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan surat palsu itu.
4. Keterlibatan "Orang Dalam"
Fakta selanjutnya adalah terkait keterlibatan "orang dalam" pada pembuatan surat tes swab antigen dan PCR palsu.
Yusri menuturkan, sejumlah tersangka memiliki akses untuk melakukan pemalsuan.
"Kenapa bisa melakukan? Karena memang pelakunya ini orang dalam juga," kata terang dia.
Baca juga: Kisah Haru Anggota Basarnas saat Memisahkan Perhiasan Milik Korban Sriwijaya Air: Teringat Sosok Ibu
Yusri menjelaskan, orang dalam yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat hasil tes swab adalah pegawai klinik dan laboratorium.
"Pelakunya orang lab dan klinik sendiri. Jadi dia bisa bikin kop surat yang sama dan dia tanda tangan sendiri," ungkapnya.
5. Tersangka Beraksi Sejak November 2020
Pemalsuan surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu ini sudah berjalan sejak bulan November 2020.
"Ini sudah sejak November 2020 mereka ini bermain. Namun masih kita dalami lagi," kata Yusri.
Dalam kurun tiga bulan tersebut, lanjut Yusri, tersangka mengaku sudah 11 kali membuat dan menjual surat tes swab palsu.