5 Fakta Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu:Ada Peran Orang Dalam, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Berikut adalah lima fakta seputar kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu yang dirangkum TribunJakarta.com.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil tes swab antigen dan PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021). Berikut adalah lima fakta seputar kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu yang dirangkum TribunJakarta.com. 

Dari pengakuan tersangka sudah 11 kali, tapi kami masih mendalami terus," ujar dia.

Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Baca juga: Bangkai Sayap Pesawat Ditemukan di Pantai Bintan, Bermula dari Cari Tali Untuk Ikat Sampah

Pertama, polisi menangkap dua pelaku yang memalsukan hasil tes swab PCR pada Desember 2020.

"Kemudian dua minggu lalu Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan juga swab antigen dengan tersangka 15 orang yang terorganisir," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved