Ada Peran 'Orang Dalam' Pada Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu, Polisi: Bisa Tanda Tangan Sendiri
Khusus pembuat surat abal-abal itu, polisi mengungkap fakta keterlibatan orang dalam. orang dalamnya yakni pegawai klinik dan laboratorium.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
"Kemudian inisial MA satu lagi ini yang menyuruh Y membuat (memesan) surat hasil swab," lanjut dia.
Surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu itu dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 900 ribu.
Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
Pertama, polisi menangkap dua pelaku yang memalsukan hasil tes swab PCR pada Desember 2020.
Baca juga: VIDEO Mesum Viral di Medsos, Wanita Hanya Dibayar Rp 22 Ribu: Puaskan Hasrat Pria di Tempat Umum
"Kemudian dua minggu lalu Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan juga swab antigen dengan tersangka 15 orang yang terorganisir," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.