Ngaku Butuh Kepuasan Batin, Istri Muda Cabuli Anak Kandung Demi dapat Sentuhan Suami
Ngaku butuh kepuasan batin, istri muda nekat cabuli anak kandungnya sendiri demi dapat perhatian suami.
Editor:
Elga H Putra
NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers itu, pelaku hanya tertunduk dan menangis.
NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Artikel ini telah tayang di Tribun Lombok dengan judul
Sengaja Kirim Video Syur ke Suami Demi Puaskan Nafsu, Ibu di Bima Rekam dan Setubuhi Anak Kandung
Berita Terkait