Para Gadis Belia yang Dijadikan PSK di Sunter Bakal Jalani 4 Tahap Pemulihan
Empat gadis belasan tahun yang dipekerjakan sebagai PSK di Jakarta Utara oleh seorang muncikari bernama Rama (19) akan menjalani masa pemulihan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
"Nanti akan ada assesment secara psikologis oleh psikolog. Nanti juga Kak Seto akan datang juga untuk in-depth interview kepada anak-anak, ngobrol, menggali informasi dari anak-anak," kata Henny.
Tahapan selanjutnya ialah pemulihan dalam hal lingkungan sosial.
• Kirim Lamaran! Lowongan Kerja Terbaru BUMN Amarta Karya Tahun 2021, Buka 2 Posisi
Di sini, LPAI berperan menyiapkan mental para remaja korban perdagangan orang tersebut sebelum kembali ke tempat tinggal mereka.
Tak dapat dipungkiri bahwa stigma negatif terhadap gadis-gadis tersebut akan muncul dari orang-orang di sekitar mereka.
Karenanya, LPAI akan mengajak pengurus RT maupun RW tempat tinggal anak-anak tersebut untuk membantu pemulihan sosial ini.
"Kalau perlu bicara dengan RT atau RW setempat agar tidak ada stigma terhadap anak-anak. Terima mereka apa adanya, izinkan mereka untuk memperbaiki diri mereka," kata Henny.
Dalam tahapan ketiga ini, peran orangtua menjadi sangat penting.
Orang tua dari keempat gadis tersebut diminta berperan mengawasi supaya mereka tidak kembali jatuh ke dunia prostitusi.
"Artinya, pengawasan orangtua, kan mereka (para orangtua) mengeluhnya, nanti anak-anak susah diatur dan sebagainya," kata Henny.
• Dalam Sidang MK, Muhamad-Saraswati Tuntut Benyamin-Pilar Didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel
"Kalau mereka mengeluhkan itu, tidak bisa. Orangtua adalah garda terdepan untuk melindungi anak-anak," sambung dia.
Setelah tiga tahapan pemulihan itu dilewati, tahapan terakhir ialah penguatan spiritual anak-anak tersebut.
Henny menilai bahwa ajaran agama penting untuk menyadarkan gadis-gadis tersebut bahwa apa yang mereka pernah lakukan adalah sebuah kesalahan.
Keterlibatan dalam aktivitas keagamaan di masa depan, lanjut Henny, bisa membuat keempat remaja tersebut beralih dari pergaulan negatif.
"Jadi memang yang dilakukan adalah bagaimana melakukan rehabilitasi paripurna terhadap mereka," tutup Henny.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Polsek Tanjung Priok, muncikari Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam lalu.
• Buron 9 Tahun, Mubassir Tertangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju: Rugikan Negara Puluhan Juta
Usai diperiksa, keempat PSK diserahkan ke LPAI untuk mendapatkan pemulihan.
Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.