Tak Punya Keahlian Khusus, Produsen Masker Wajah Ilegal di Bekasi Hanya Lulusan SMA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, produsen kosmetik makser wajah di Jatiasih, Kota Bekasi tidak memiliki keahilan khusus

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di pabrik pembuatan masker ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, produsen kosmetik makser wajah di Jatiasih, Kota Bekasi tidak memiliki keahilan khusus 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polusi Yusri Yunus mengatakan, produsen kosmetik makser wajah di Jatiasih, Kota Bekasi tidak memiliki keahilan khusus.

Yusri menyebutkan, tersangka dalam kasus ini bernama Charles Siregar, dia merupakan pria lulusan SMA yang memulai usaha kosmetik sejak 2018 silam.

"Lulusan SMA tidak punya kemampuan khusus untuk ini (meracik bahan kosmetik), tapi dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Begitu juga dengan karyawan yang bekerja dengan tersangka, hampir semua bukan berasal dari pekerja ahli di bidang kecantikan atau semacamnya.

"Karyawannya tidak ada yang memiliki sertifikat atau dokter (kecantikan), tidak ada, ini masih (dugaan) awal bahwa mereka semua ini otodidak," terangnya.

Kemasan masker wajah ilegal yang di produksi di pabrik kosmetik di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kemasan masker wajah ilegal yang di produksi di pabrik kosmetik di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Campuran bahan baku yang digunakan lanjut Yusri, bermacam-macam. Mulai dari tepung beras, kopi, kunyit dan masih banyak lagi.

"Ini masih kita dalami, bahan campurannya dari mana, dari mana mereka memperlajari, karena belum kami banyak lakukan pemeriksaan ke mereka," tegasnya.

Pelaku Terekam CCTV, Burung Kicau Jutaan Rupiah di Jakarta Timur Raib Dicuri 2 Remaja

Lokasi pabrik pembuatan masker terletak di Jalan Swakarya, Jatiasih, Kota Bekasi merupakan rumah kontrakan yang sudah disewa sejak Juli 2020 lalu.

Pantauan TribunJakarta.com, pabrik kosmetik produsen masker wajah berada di tengah-tengah pemukiman warga.

Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan, di dalamnya terdapat bahan baku tepung beras dan bahan kimia lain.

Rumah dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.

Terduga Pelaku Penyerangan Imam Masjid di Depok Dikirim ke RS Polri: Sempat Acungkan Pisau

Yusri memastikan, produk masker wajah ini belum memiliki izin edar dari pihak berwenang. Dalam kemasannya, tidak dicantumkan keterangan dari BPOM.

Penggerebekan lanjut dia, dilakukan pada Kamis (28/1/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Kemasan masker wajah ilegal yang di produksi di pabrik kosmetik di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kemasan masker wajah ilegal yang di produksi di pabrik kosmetik di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Dari 12 orang diamankan, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan dan reseller yang menjual produk masker ilegal tersebut.

"Jadi empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Pulau Jawa," paparnya.

Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi diantaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.

Curah Hujan Tinggi, Jalan Raya Kalimalang Jaktim Tergenang Setinggi 20 Cm

Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved