UPDATE Kecelakaan Remaja 14 Tahun Bawa Mobil Tabrak 8 Motor, 1 Tewas: Polisi Tetapkan Tersangka
EHS, remaja 14 tahun yang mengendarai mobil dan menabrak motor di Bantul hingga membuat 1 orang meninggal kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANTUL - EHS, remaja 14 tahun yang mengendarai mobil dan menabrak sejumlah motor di Bantul hingga membuat 1 orang meninggal dunia, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan, penetapan EHS sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara itu, terbukti ada unsur kelalaian hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya, Minggu (31/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rencananya, warga Trucuk, Klaten, Jawa Tengah itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (2/2/2021) nanti.
"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul, (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.
Kronologi Kecelakaan

Jadwal Perempatfinal Piala Menpora - Persija Jakarta Hadapi Barito Putera Hari Ini |
![]() |
---|
Kronologi Rombongan Jordi Onsu Terjun ke Jurang 60 Meter saat Syuting Horor, Diduga Mobil Rem Blong |
![]() |
---|
Tak Cuma Mobil Masuk Jurang, Kendaraan Tim Jordi Onsu Lainnya Tetiba Mogok: Saksi Ungkap Kejanggalan |
![]() |
---|
Polemik Rumah Tangga Orangtua Bams, Desiree Disebut Keceplosan Ingin Ceraikan Hotma Sitompul |
![]() |
---|
Jeritan Minta Tolong Rombongan Jordi Onsu saat Mobil Masuk Jurang, Adik Ruben Panik Cari Bantuan |
![]() |
---|