Jangan Lakukan Kesalahan Ini Jika Tak Ingin Gugur Seleksi Administrasi Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

Tidak ingin gagal saat seleksi administrasi pendaftaran seleksi CPNS 2021, jangan lakukan hal-hal ini.

Editor: Suharno
Istimewa
Proses pelaksanaan tes SKB CPNS khusus bagi peserta yang terkonfirmasi reaktif atau positif Covid-19 di Gedung Cisadane, Senin (12/10/2020). 

Surat keterangan sehat sebaiknya jangan dibuat dari sekarang karena ada masa berlakunya. 

Sebaiknya surat ini dibuat menjelang pendaftaran dibuka atau saat pendaftaran sudah dibuka. 

5. TOEFL

Beberapa instansi memberlakukan syarat Toefl tetapi cukup prediction toefl.

Ini bisa kalian buat dari sekarang, atau menjelang pembukaan pendaftaran.

Tapi jangan lupa perhatikan masa kedaluwarsa toefl.

INI 3 HAL YANG BELUM DIPUTUSKAN DALAM CPNS 2021

Sementara itu, pelaksanaan CPNS 2021 disebut akan dimulai antara April, Mei, dan Juni 2021.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para calon peserta butuh tahu berbagai hal secara rinci. 

Tapi sampai saat ini segala hal tentang CPNS 2021 memang belum rinci. 

Sebab ada sejumlah hal penting yang memang belum diputuskan. 

Baca juga: CPNS 2021 untuk Lulusan SMA, Berikut Daftar Formasi di Setiap Instansi Hingga Jadwal Pelaksanaannya

Apa saja hal penting yang belum diputuskan terkait CPNS 2021? 

1. Ketentuan Syarat Akreditasi

Setiap tahun, setiap instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akredit program studi. 

Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT. 

Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung. 

Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI. 

Nah, untuk CPNS 2021, hal ini belum diketahui. 

Kepala BIro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar. 

"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (9/1/2021). 

2. Nilai CPNS 2019 Bisa Dipakai Lagi atau tidak 

Pada CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L diperbolehkan tidak mengikuti SKD dan menggunakan skor SKD pada CPNS 2018. 

Nah, aturan ini cukup menguntungkan bagi mereka yang memperoleh nilai SKD cukup besar pada CPNS 2018. 

Tentu saja para pelamar CPNS 2019 yang memiliki skor SKD besar pun menginginkan hal ini kembali diperbolehkan pada CPNS 2021. 

"Ini juga nanti akan diatur, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenpan," kata Paryono. 

3. Formasi CPNS

Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes CPNS 2021 dilaksanakan. 

"Pertama, daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan cpns nya untuk 5 tahun," kata Bima dalam sebuah jumpa pers secara virtual, beberapa hari lalu. 

"Setelah mereka mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya  dalam periode tahunan," lanjut Bima. 

"Jadi tidak hanya sekedar membagi 5, tapi tahu berapa tahun pertama, kedua, dan tahun kelima," jelas Bima

Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah

Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya. 

Bima memperkirakan  formasi sudah bisa ditetapkan pada Mei 2021. oleh karena itu, ujar Bima, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan waktu paling lambat juni sudah harus dimulai.

"Hal itu agar bulan Desember 2021 sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNSnya," kata Bima

Bima mengaku cukup percaya diri untuk menyelenggarakan CPNS 2021 di tengah pandemi covid-19. 

Hal itu lantaran saat CPNS 2019, tidak ada satupun lokasi penerimaan CPNS 2019 di Indonesia yang menjadi klaster covid-19. 

Hal itu pertanda penerapan protokol kesehatan berjalan baik, sebab pada SKB CPNS 2019, pihaknya tetap memperbolehkan peserta yang suhu badannya tinggi, reaktif, bahkan positif untuk tetap mengikuti Tes SKB CPNS 2019.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved