Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Batal Pangkas Ukuran Makam Covid-19, Takut Diprotes: Kalau Dikecilkan Enggak Pantas
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota batal mengecilkan ukuran liang lahad untuk pemakaman dengan protokol Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Pengurus makam pun terpaksa putar otak demi menambah lahan kapasitas liang lahad di TPU tersebut.
Salah satu caranya dengan memangkas ukuran petak makam dari 2,5 x 1,5 meter persegi menjadi 1,2 x 2,2 meter persegi per lubangnya.
"Walau ukurannya lebih kecil namun masih ada jarak sekitar 40 sentimeter setiap sisinya saat memasukkan peti jenazah,” ucap Pengawas Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus Muhaimin, Jumat (29/1/2021).
• Subsidi Gaji Tak Dialokasikan di APBN 2021, Menaker Ungkap Program Bisa Berlanjut Tergantung Ini
Dengan penghematan lahan ini, ia menyebut, jumlah petak makam bisa ditambah hampir dua kali lipat dari kapasitas semula.
Adapun TPU Bambu Apus memiliki luas lahan 3.000 meter persegi dan dibagi menjadi 4 blad pemakaman.
Dari jumlah itu, tiga blad untuk pemakaman khusus Covid-19 dan satu lagi untuk pemakaman umum.
Kapasitas keempat blad itu awalnya sekitar 700 petak makam dan dengan adanya penghematan ukuran, maka kapasitas bertambah menjadi 1.500 liang lahad.
• Langgar Prokes, Diskotek Dronk Kemang Disegel: Polisi Amankan Pengunjung Bawa Narkoba
"Diperkirakan jumlah petak makam yang bisa disiapkan di lahan tersebut sekitar 850 - 900 lubang," ujarnya saat dikonfirmasi.