Berlakukan Transaksi Dinar dan Dirham, Pemilik Pasar Muamalah di Depok Diamankan Polisi
Pemilik pasar Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat. Keberadaan pasar ini menjadi sorotan karena berlakukan transaksi pakai koin dinar, dirham, barter
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Keberadaan Pasar Muamalah di kawasan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, berbuntut panjang.
Terkini, pemilik pasar tersebut, Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat Kepolisian.
Sekedar informasi, keberadaan Pasar ini sempat menjadi sorotan, lantaran memberlakukan transaksi menggunakan koin dinar dan dirham, hingga sistem barter.
Kabar penangkapan pemilik Pasar Muamalah ini pun dibenarkan oleh Kepolisian setempat.
“(Diamankan) Bareskrim Mabes Polri mas," ujar Kapolsek Beji, Kompol Fatimah, melalui pesan singkatnya pada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Akan tetapi, Fatimah berujar dirinya tidak bisa berkomentar lebih banyak ihwal penangkapan Zain Zaidi ini.
“Saya enggak bisa komentar ya” timpalnya singkat.
• Penampakan Rumah Mewah Angel Sepang, Diduga Jadi Selingkuhan James Kojongian: Ada 2 Mobil Terparkir
• Ngaku Kapolres Buat Nikah Lagi, Ini Sederet Modus Kasus Polisi Gadungan di Jakarta Tahun 2021
Sebelumnya diberitakan, Anto, satu di antara sejumlah pedagang di Pasar tersebut mengakui bahwa transaksi menggunakan koin dinar dan dirham memang berlaku.
Namun demikian, Anto mengatakan transaksi menggunakan mata uang rupiah pun masih dilakukan.
“Dinar dirham itu kalau yang bisa saja, yang gak bisa ya barter tadi. Semuanya bisa pakai apapun boleh. Tidak harus pake dinar dirham,” jelas Anto di lokasi, pada Jumat (29/1/2021) yang lalu.
Mayoritas, barang yang dijajakan di Pasar Muamalah ini adalah bahan-bahan pokok.
• Bungkam Soal Hasil Pertemuan Bahas Warisan, Rizky Febian Cerita saat Ketemu Teddy: Gamau Cari Musuh
“Disini sih madu-madu original ya, akasia, trigona, dan produk-produk lain juga ada kaya roti. Pada umumnya kebutuhan pokok kayak beras, minyak goreng, sabun,” tuturnya.
Sebagai contoh, Anto mengaku menghargai sebotol madu dengan dua dirham.
“Madu dua dirham lah. Kalo pake rupiah jadi Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Sekedar informasi, peraturan soal transaksi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:
• Wagub DKI Ariza Sepakat dengan Presiden Jokowi Soal PPKM Tidak Efektif: Masyarakat Letih dan Capek
1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN.
2. Perdagangan internasional.
3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
• Raffi Ahmad dan Penggugat Tak Hadir di Persidangan, Proses Berlanjut ke Tahap Mediasi
5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang.
6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.