Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Selama Covid-19, Gaji Karyawan Bebas Pajak Hingga Juni 2021
Kabar bahagia bagi para karyawan karena pemerintah akan membantu wajib pajak dalam menghadapi dampak Covid-19, perpanjangan insentif pajak hingga Juni
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar bahagia bagi para karyawan karena pemerintah akan membantu wajib pajak dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Menurut rencana, Kementerian Keuangan RI memperpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021.
Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di antaranya untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
"Kemudian, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
"Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah," kata Hestu.
• Belum Ada Solusi Konkret Penanganan Tumpukan Sampah di Pinggir Tol JORR: Sudah Ada Sejak 1990-an
• Tuai Sorotan karena Ngehost Belepotan Bareng Raffi Ahmad, Nia Ungkap Penyebabnya: Ribet, Gue Ga Bisa
• Ada Oknum Warga DKI Jakarta Kena OTT, Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Tol JORR Bekasi Barat
Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
"Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19," pungkasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.
"Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha," kata Menkeu.
• Moeldoko Sebut Luhut Juga Pernah Didatangi Mantan Pengurus Demokrat: Tapi Nggak Ribut Begini
Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.
Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya.
Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja.
Insentif tersebut disambut para pengusaha.