Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Selama Covid-19, Gaji Karyawan Bebas Pajak Hingga Juni 2021

Kabar bahagia bagi para karyawan karena pemerintah akan membantu wajib pajak dalam menghadapi dampak Covid-19, perpanjangan insentif pajak hingga Juni

Editor: Wahyu Septiana
WartaKota
Ilustrasi Pajak. Kabar bahagia bagi para karyawan karena pemerintah akan membantu wajib pajak dalam menghadapi dampak Covid-19, perpanjangan insentif pajak hingga Juni 

Tarif dan besaran tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Wajib pajak tanpa NPWP akan dikenai tambahan sebesar 20% dari nilai pajak yang ditanggung.

Banyak yang salah kaprah pada perhitungan pajak yang diberlakukan.

Tuai Sorotan karena Ngehost Belepotan Bareng Raffi Ahmad, Nia Ungkap Penyebabnya: Ribet, Gue Ga Bisa

Belum Ada Solusi Konkret Penanganan Tumpukan Sampah di Pinggir Tol JORR: Sudah Ada Sejak 1990-an

Asumsi salah yang paling wajar adalah bahwa nilai penghasilan secara keseluruhan kemudian langsung dipotong dengan pajak yang berlaku.

Padahal perhitungannya tidak demikian. Perhitungan pajak dilakukan secara progresif, artinya pajak akan dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu baru dihitung besarannya.

Misal penghasilan seorang wajib pajak adalah Rp 120.000.000 setiap tahunnya, penghasilan ini dipotong dengan biaya pengurang terlebih dahulu, baru kemudian dipotong bertahap.

Katakanlah PTKP adalah Rp 54.000.000. jadi penghasilan kena pajak akan menjadi Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000.

Pajak 5% akan dikenakan pada Rp 50.000.000 pertama penghasilan tersebut, dan sisanya baru akan dikenakan dengan tarif pajak batas selanjutnya yakni sebesar 15%.

Wajib pajak tidak perlu cemas, perhitungan pajak seperti ini banyak dibantu oleh petugas pajak, atau oleh penyedia jasa layanan aplikasi perpajakan yang ada di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved