Mobil Kliennya Dirampas Debt Collector, Togar Situmorang Minta Polisi Usut: Ada Undang-undangnya
Seperti yang dialami oleh salah satu klien dari Law Firm Togar Situmorang Muhhamad Nazir mobilnya dirampas debt collector
"Pada pukul 5 pagi tanggal 9 Desember 2019 saya dapat informasi kalau mobil sudah tidak ada di lokasi, saat itu juga kami kembali mendatangi lokasi dan memastikan kalau benar-benar mobil sudah tidak ada, lalu saya kembali melanjutkan mengumpulkan data-data dan mendatangi Polres Sidoarjo untuk melanjutkan laporan, kami diterima oleh petugas dan dibuatkan laporan polisi secara resmi," jelas Nazir.
Terkait hal yang dialami kliennya, Advokat Togar Situmorang, SH.,C.Med.,MH.,MAP, CLA buka suara.
"Jadi terkait kasus penarikan mobil yang terjadi di Polres Sidoarjo, karena sudah dilaporkan di wilayah hukum Polres Sidoharjo, oleh diduga Oknum Debt Collector dari satu Leasing tertentu, dengan menggunakan mobil tertera ada Logo Ormas Batak maka sangat kita sayangkan,” ungkap Togar Situmorang.

Togar menjelaskan penarikan secara paksa bertentangan dengan aturan hukum yang ada jelas itu pidana murni dan polisi harus segera bergerak Terutama diaturan hukum terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK070/1991, dimana disitu jelas ada aturan tentang kegiatan sewa guna usaha, setiap transaksi sewa guna usaha itu adalah perjanjian yang harus ditaati dan diikuti dengan semacam Perjanjian Fidusia.
Maka secara hukum Perjanjian Fidusia itu tidak berlaku untuk Eksekutorial dan dianggap itu sebagai utang piutang biasa, sehingga Leasing tidak berwenang melakukan eksekusi seperti penarikan mobil.
Hal tertera pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga tentang jaminan fidusia itu eksekusi bisa dilakukan itu harus melalui Putusan Pengadilan.
"Kita sangat sayangkan masih adanya Oknum yang mengambil paksa mobil Klien kami dari supir yang pada saat itu sedang menjalankan tugas dari pimpinannya, yaitu Klien kami,” ungkap Togar Situmorang yang sering disapa Panglima Hukum.
"Dan kita juga minta kepada pihak Polisi, dimana Klien kami telah membuat laporan resmi di Polres Sidoharjo kami mohon ditindak tegas, karena sudah jelas aturan hukumnya, sudah jelas Pasal Pidananya, sudah jelas bentuk Laporan Polisinya dengan Nomor : LPB/409/XII/2020/Jatim dan sudah jelas dimana alat buktinya ditaruh, ditempat balai lelang," papar Togar.
"Jadi Klien kami selain melaporkan Pidana di Polres Sidoharjo, Klien kami juga akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar, karena kontraknya kan di Pengadilan Negeri Denpasar dan itu terkait pengambilan mobil secara paksa, di samping itu juga akan memberitahukan Surat Perlindungan Hukum Ke Presiden RI ditembuskan ke OJK, Polda Jatim, Kapolri serta Bank Indonesia, Ombusman RI,” tutup CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.
Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.