Politikus PKS Tentang Pasar Muamalah: Itu Kegiatan Bisnis, Tidak Ada yang Dilanggar

Politisi PKS Nilai Pasar Muamalah Tak Langgar UU, Analogikan seperti Tempat Bermain

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021). 

Sebelumnya diberitakan, pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (2/2/2021) malam.

Dalam konferensi pers, Rabu (3/2/2021), polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Dituduh Menculik dan Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya

Tinggi Permukaan Air 260 Centimeter, Sungai Ciliwung Depok Siaga III

RSUI Buka Lowongan Kerja: Simak Syaratnya, Terbuka Untuk Umum

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
Politisi PKS Nilai Pasar Muamalah Tak Langgar UU, Analogikan seperti Tempat Bermain

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved