Virus Corona di Indonesia

Bolehkah Penderita Hipertensi Divaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Dokter Spesialis

Perkumpulan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia  (PAPDI) memberikan rekomendasi bagi seseorang yang hipertensi agar boleh divaksin dengan syarat

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Perkumpulan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi bagi seseorang yang hipertensi agar boleh divaksin dengan syarat tensinya terkontrol. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 memang sudah dimulai sejak Januari lalu di Indonesia.

Namun, pada kenyataannya tidak semua orang diperbolehkan menerima suntikan vaksin tersebut.

Lalu bagaimana dengan orang yang memiliki penyakit bawaan seperti hipertensi?

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Eka Hospital Pekanbaru,  Dr Hady, Sp.PD, menjelaskan tentang serba-serbi vaksinasi.

Secara umum, vaksinasi merupakan pemberian vaksin ke dalam tubuh untuk menciptakan kekebalan atau sistem imun terhadap penyakit tertentu.

Pemberian vaksin ditujukan, untuk menurunkan risiko terinfeksi dari penyakit tertentu.

"Namun jika seseorang terinfeksi penyakit setelah mendapatkan vaksin, diharapkan infeksi tersebut hanya berupa infeksi ringan saja. Tujuan ini berlaku untuk berbagai jenis vaksin, termasuk Flu dan Covid-19," kata dr Hady, dalam keterangan resmi Eka Hospital, Senin (8/2/2021).

Setidaknya, ada beberapa jenis efek samping yang bisa saja terjadi setelah pemberian vaksin.

Diantaranya seperti efek samping lokal yang ditimbulkan oleh komponen vaksin itu sendiri, juga efek samping akibat penyuntikan.

Namun menurut dr Hady, efek samping yang sering dijumpai pada kasus penyuntikan vaksin flu dan Covid-19, berupa pegal ringan akibat suntikan jarum yang masuk ke dalam otot.

Efek samping lainnya dapat berupa demam, flu atau meriang. Pada beberapa kasus, sempat juga ditemui efek ringan seperti rasa mengantuk setelah disuntik.

Namun menurutnya, penemuan ini hanya sedikit dan berlangsung sekitar 1-2 hari saja.

"Tidak sampai mengganggu aktivitas keseluruhan. Namun reaksi yang timbul pada masing- masing individu berbedan," imbuhnya.

Idealnya, seseorang yang barusaja melaksanakan vaksinasi akan dilakukan observasi selama kurang lebih 30 menit.

Menurut dr Hady, obserbasi ini bertujuan untuk menjaga reaksi- reaksi yang timbul, misalnya seperti alergi yang berlebihan, gatal- gatal atau mungkin sesak nafas.

Bentrok Ormas Pecah di Jagakarsa, Polisi Mengamankan 13 Orang

Warga Bidara Cina Antisipasi Pencurian di Rumah yang Ditinggal Mengungsi

Viral Unggahan saat Divaksin Covid-19, Helena Lim Disebut Punya Apotek di Jakarta Barat

Lalu, apakah penderita hipertensi boleh mendapatkan vaksin Covid-19?

Kata dokter Hady, boleh saja. Asalkan, dapat memenuhi beberapa persyaratan. 

Dijelaskannya, bahwa Perkumpulan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia  (PAPDI) memberikan rekomendasi bagi seseorang yang hipertensi agar boleh divaksin dengan syarat tensinya terkontrol.

Tensi yang diizinkan adalah tensi yang terukur di bawah 140/90. 

Apabila melebihi itu, maka pasien tidak diperkenankan untuk menerima vaksin.

"Saat ini penyakit Diabetes Melitus dan Hipertensi kasusnya masih cukup banyak di Indonesia. Sementara untuk kasus Diabetes Melitus (DM) direkomendasikan untuk nilai HBA1C adalah 7,5,"

"Pemeriksaan HbA1C atau hemoglobin A1C adalah tes darah yang digunakan untuk mendiagnosis dan atau memantau penyakit diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2, serta mengevaluasi efektivitas terapi diabetes. Jika nilai tersebut tinggi, pemberian vaksin pun akan ditunda sampai nilai yang terkontrol," paparnya.

Perlu diingat, bahwa pemberian vaksin tidak menjamin seseorang dapat benar-benar terbebas dari Covid-19.

Namun, dengan melakukan vaksinasi seseorang diharapkan sudah memiliki kekebalan, sehingga penularan pun bisa diminimalisir. 

Maka dari itu, penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin juga perlu dilakukan meskipun sudah divaksin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved