Virus Corona di Indonesia
Viral Unggahan saat Divaksin Covid-19, Helena Lim Disebut Punya Apotek di Jakarta Barat
Melalui akun Instagram @helenalim899, Helena memamerkan dirinya proses mulai dari menunggu hingga ketika dirinya mendapatkan vaksin Covid-19
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Media sosial belakangan diramaikan dengan unggahan influencer Helena Lim yang mendapatkan vaksin Covid-19 gratis di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Melalui akun Instagram @helenalim899, Helena memamerkan dirinya proses mulai dari menunggu hingga ketika dirinya mendapatkan vaksin Covid-19 di fasilitas kesehatan tersebut.
Ia menyatakan bahwa yang ia terima hari ini adalah suntikan pertama vaksin Covid-19. Dalam dua minggu mendatang, Helena akan kembali disuntik vaksin Covid-19.
"Ini yang pertama ya, nanti dua minggu lagi yang kedua," kata Helena dalam video yang ia unggah di akun Instagram-nya, Senin (8/2/2021).
Unggahan Helena lantas viral dan dipertanyakan warganet.
Pasalnya, kekinian baru tenaga medis saja yang termasuk kalangan yang bisa menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac pada tahap pertama.
Menanggapi adanya unggahan viral ini, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengaku sudah menelusuri hal tersebut.
Yani mengaku bahwa pihaknya menemukan ada apotek bernama Apotik Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang nyatanya dimiliki Helena Lim.
Apabila merujuk Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, lanjut Yani, maka pemilik apotek seperti di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
"Ada 13 item, salah satu apoteker. Ya, dia salah satunya," kata Yani kepada wartawan, Senin.
• BPBD Mencatat 94 Lokasi di Kota Bekasi Terendam Banjir
• Terpapar Covid-19, Wakil Wali Kota Depok Sempat Mengalami Masa Kritis
• Banjir di Bidara Cina kembali Naik Hingga Ketinggian 3 Meter
Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2014, dijelaskan tentang tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan dalam beleid tersebut yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Hal serupa juga dikatakan Kasudin Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini.
Ia mengatakan bahwa Helena dan keluarganya membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang sebelum menjalankan vaksinasi Covid-19.