Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Bekasi Diperpanjang Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Massa ATHB Bekasi sebelumnya berakhir pada 3 Februari 2021.

Perpanjangan ATHB Bekasi ini merupakan yang ketujuh kalinya, untuk perpanjang kali ini sampai batas waktu tak ditentukan atau sampai ada surat keputusan selanjutnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menerangkan perpanjang ini dilakukan karena telah berakhirnya Keputusan Wali Kota sebelumnya yakni Nomor : 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Ke enam Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi.

Maka dikeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.53-BPBD/II/2021 Tentang Perpanjangan Ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Tapi untuk perpanjang ATHB ketujuh ini, tidak ada batas waktu hingga dicabutnya keputusan Wali Kota ini," kata Rahmat dalam siaran pers, pada Selasa (9/2/2021).

Seperti diketahui bersama, Virus Covid-19 belum menunjukan akan hilang dalam waktu dekat, oleh sebab itu Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil ancang-ancang dengan memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dengan harapan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang telah disepakati.

Rahmat mengungkapkan dijelaskan dalam aturan itu apabila dalam pelaksanaanya ditemukan kasus positif Covid-19 maka Kecamatan dan/atau Kelurahan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Kemudian meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI-Polri dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.

Lalu, pelaksanaan ATHB ini dilakukan di berbagai Bidang diantaranya, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan, Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ini akan dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai perundang-undangan.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan dilakukan perubahan apabila perlu," paparnya.

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Jadwal MRT Tetap Beroperasi hingga Jam 8 Malam 

Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Polisi: Sempat Diobati dan Sembuh

Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Profil hingga Jejak Kariernya di Musik Dangdut

Sanksi Denda Perda ATHB Kota Bekasi Menyesuaikan Kemampuan

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan denda yang nantinya dikenakan oleh pelanggar protokol kesehatan, bakal disesuaikan dengan kemampuannya.

Pelanggaran tak mengenakan masker misalnya, berdasarkan Pasal 52 ayat 1 Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang ATHB, dituliskan bahwa denda maksimal paling banyak Rp 100.000 atau pidana paling lama tujuh hari. "Iya betul, kita lihat nanti, bisa Rp 50 ribu, Rp 10 ribu. Tidak pukul rata," kata Abi saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved