Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Bekasi Diperpanjang Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Nantinya petugas di lapangan yang akan mengukur dan menilai kemampuan para pelanggar berdasarkan sesi wawancara pendek. "Tim yang lihat, kemampuan pelanggarnya," ucapnya.
Dalam hal ini, Abi menilai baik Pemkot maupun DPRD Kota Bekasi masih mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat untuk bisa membayar sanksi denda.
Ia tak ingin adanya sanksi justru semakin memberatkan beban ekonomi masyarakat yang kini sudah morat-marit saat pandemi Covid-19.
"Misal gini, dia dikenakan Rp 100 ribu tapi dia pasang badan saja, ingin dipenjara gimana? Secara psikologis gimana kalau memang tidak mampu? Bagi teman-teman mungkin mampu Rp 100 ribu, tapi belum tentu buat yang lain. Jadi nanti kita akan tanya kerja di mana dan lain-lain," tutur Abi.
Namun, sanksi denda baru akan diterapkan setelah seseorang kedapatan telah melakukan pelanggaran sebanyak dua kali.
Sanksi pertamanya sendiri, mereka akan diminta melakukan kerja sosial.
"Nanti membersihkan sarana umum, sarana ibadah yang berdekatan dengan operasi yustisi. Bisa saja nanti bersihin WC, tahap awal. Enggak bisa pertama kena langsung denda," katanya.
Pemkot Bekasi hingga saat ini belum memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai yang tercantum pada Perda nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).
Abis menjelaskan pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menjatuhkan sanksi. "Perda baru dilembar daerahkan, kita perlu sosialisasi. Setelah sosialisasi, kita persiapkan perangkat sarana dan prasarananya juga," kata Abi saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Sekiranya, tahap sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu, sehingga pemberlakuan perda akan diterapkan paling cepat pada pertengah Januari. "Kita kemarin di roadmap lakukan dua minggu untuk sosialisasi ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak tahu. Sekitar pertengahan Januari baru aktif," tuturnya.
Sebelumnya, Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi, disahkan pada 24 Desember 2020 lalu.
Di dalamnya, tercantum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19. Seperti mislanya, masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker nantinya akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum maupun denda maksimal sebesar Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan