Simak 4 Aturan Penting Selama PPKM Mikro, Restoran dan Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Terdapat beberaa poin penting yang harus diketahui selama masa penerapan PPKM mikro, simak ulasannya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Grand Indonesia. Simak 4 poin penting selama PPKM mikro. 

Aktivitas kantor, rumah makan, dan tempat ibadah

Terdapat beberapa perbedaan antara PPKM mikro dan PPKM Jawa-Bali sebelumnya, yang telah terlaksana dua pekan.

Pada PPKM mikro yang akan digelar mulai hari ini, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00.

Sementara itu, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Tempat Terakhir Ketemu Korban Sriwijaya Air, Istri Okky Bisma Kenang 2 Jam Sebelum Tragedi: Bahagia

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

Posko penanganan Covid-19

Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya:

- Ketua RT

- Kepala desa

- Babinsa

- Bhabinkamtibmas

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved