Simak 4 Aturan Penting Selama PPKM Mikro, Restoran dan Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Terdapat beberaa poin penting yang harus diketahui selama masa penerapan PPKM mikro, simak ulasannya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Grand Indonesia. Simak 4 poin penting selama PPKM mikro. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terhitung mulai hari ini, Selasa (9/2/2021) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro atau PPKM mikro akan diterapkan selama dua pekan ke depan sampai 22 Februari 2021.

Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona ( Covid-19).

Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.

Pemerintah sebelumnya telah menjalankan kebijakan PPKM Jawa-Bali selama dua periode, terhitung sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.

Terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui selama masa penerapan PPKM mikro.

Berikut beberapa poin mengenai PPKM mikro pada 9-22 Februari 2021:

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Jadwal MRT Tetap Beroperasi hingga Jam 8 Malam 

Berlaku di 7 provinsi

Kebijakan PPKM mikro akan berlaku di tujuh provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dengan rincian sebagai berikut:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Aturan yang Harus Diketahui

Ridho Rhoma Nangis Kejer Telepon Rhoma Irama Usai Tertangkap, Minta Maaf Tak Bisa Pegang Amanah Ayah

Tanda-tanda Jika Terinfeksi Corona, Hidung Tersumbat Termasuk Gejala Baru

3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved