Simak 4 Aturan Penting Selama PPKM Mikro, Restoran dan Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Terdapat beberaa poin penting yang harus diketahui selama masa penerapan PPKM mikro, simak ulasannya.
- Satpol PP
- PKK
- Dasawisma
- Karang Taruna
- Tokoh masyarakat
- Relawan dan lainnya
Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
• Dipercaya Bawa Sial, 8 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan saat Tahun Baru Imlek, Apa Saja?
Zonasi PPKM mikro
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.