Simak 4 Aturan Penting Selama PPKM Mikro, Restoran dan Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Terdapat beberaa poin penting yang harus diketahui selama masa penerapan PPKM mikro, simak ulasannya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Grand Indonesia. Simak 4 poin penting selama PPKM mikro. 

Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.

Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.

Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved