PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Aturan yang Harus Diketahui

Setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap tak efektif, pemerintah akan memberlakukan PPKM berbasis mikro mulai, Selasa (9/2/2021) besok.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Pemerintah Kota Tangerang menyisir pertokoan di kawasan Pasar Lama dan Pasar Anyar sosialiasi PPKM soal jam operasional pedagang, Selasa (12/1/2021) malam. PPKM mikro berlaku mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap tak efektif, pemerintah akan memberlakukan PPKM berbasis mikro mulai, Selasa (9/2/2021) besok.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis mikro.

Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.

Marak Prostitusi Online di Tengah PPKM Tangsel, Polisi Amankan Belasan PSK

Viral Video Istri Pergoki Suami Selingkuh di Hotel, Pelakor: Saya Gak Tau Dia Sudah Punya Istri

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.

Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

Lantas apa saja aturan yang diterapkan dalam PPKM mikro?

Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:

PPKM Berbasis Mikro Dinilai Mampu Tekan Penyebaran Kasus Covid-19

PPKM Tidak Mempan, Pemkot  Bogor Terapkan Ganjil Genap Selama Akhir Pekan

Presiden Jokowi Sebut PPKM Tidak Efektif, Pemkot Tangsel: Ada Kenaikan Tingkat Kepatuhan Prokes 

1. Wilayah penerapan

PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:

- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved