PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Aturan yang Harus Diketahui

Setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap tak efektif, pemerintah akan memberlakukan PPKM berbasis mikro mulai, Selasa (9/2/2021) besok.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Pemerintah Kota Tangerang menyisir pertokoan di kawasan Pasar Lama dan Pasar Anyar sosialiasi PPKM soal jam operasional pedagang, Selasa (12/1/2021) malam. PPKM mikro berlaku mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. 

- Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan

- Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

5. Masa berlaku

PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.

Keempat parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Tingkat kematian

- Tingkat kesembuhan

- Tingkat kasus aktif

- Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 9 Februari-22 Februari 2021"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved