PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Aturan yang Harus Diketahui

Setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap tak efektif, pemerintah akan memberlakukan PPKM berbasis mikro mulai, Selasa (9/2/2021) besok.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Pemerintah Kota Tangerang menyisir pertokoan di kawasan Pasar Lama dan Pasar Anyar sosialiasi PPKM soal jam operasional pedagang, Selasa (12/1/2021) malam. PPKM mikro berlaku mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. 

- Penanganan

- Pembinaan

- Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan

Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.

Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.

Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

Ramalan Shio Selasa 9 Februari 2021, Iklim Astral Buat Semua Shio Bakal Hoki Penuh Keberuntungan

4. Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota

PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

- Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen

- Kegiatan belajar mengajar secara daring

- Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:

- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan

- Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved