PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Aturan yang Harus Diketahui
Setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap tak efektif, pemerintah akan memberlakukan PPKM berbasis mikro mulai, Selasa (9/2/2021) besok.
- Penanganan
- Pembinaan
- Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan
Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.
Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.
Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
• Ramalan Shio Selasa 9 Februari 2021, Iklim Astral Buat Semua Shio Bakal Hoki Penuh Keberuntungan
4. Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota
PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
- Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
- Kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan
Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:
- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan
- Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen