Berlaku hingga 22 Februari 2021, Simak Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro
Berikut ini sederet aturan melakukan perjalanan selama masa PPKM mikro Jawa dan Bali.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai dilaksanakan sejak Selasa (9/2/2021) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. PPKM berbasis mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.
Sama seperti PPKM Jawa Bali, PPKM berbasis mikro juga diterapkan di tujuh provinsi yang ada di wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Pengetatan pembatasan kegiatan
Terdapat sejumlah pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diberlakukan selama periode PPKM mikro, antara lain larangan berkerumun, dan pembatasan keluar masuk wilayah RT yang berada dalam kategori zona merah.
PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW, diharapkan bisa menekan laju penyebaran Covid-19, setelah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sempat mengatakan bahwa PPKM Jawa Bali tidak efektif.
• Simak 4 Aturan Penting Selama PPKM Mikro, Restoran dan Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Aturan perjalanan
Dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro, peraturan perjalanan yang diberlakukan masih sama seperti peraturan yang telah diterapkan sebelumnya pada dua kali PPKM Jawa Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran YouTube dari kanal BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
• Mantan Istri Andika Kangen Band Terjerat Kasus Narkoba, Rumah Kos Diduga Jadi Lokasi Transaksi
• Gugat Cerai Istri, Maell Lee Preman Terkuat di Bumi Nangis Curhat ke Denny Sumargo: Aku Gak Kuat
• Muak dengan Kelakuan Aldi Taher di Medsos, Raffi Ahmad Ancam Blokir Akun Instagram: Gue Blok Nih
"Aturannya masih sama untuk pulau Bali. Di mana perjalanan udara memerlukan tes RT-PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 9 Februari 2021.
Berikut aturan perjalanan lengkap selama masa PPKM berbasis mikro:
1. Protokol individu
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.