Berlaku hingga 22 Februari 2021, Simak Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro

Berikut ini sederet aturan melakukan perjalanan selama masa PPKM mikro Jawa dan Bali.

Editor: Muji Lestari
portesdecouvertes.fr
Ilustrasi Traveling. Simak aturan melakukan perjalanan selama masa PPKM mikro. 

Selain itu, perlu dilakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan, yang berupa:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayak keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Hati-hati! Ini Akibatnya Kalau Kamu Kerja Keras Bagai Kuda, Bisa Bikin Obesitas?

2. Pelaku perjalanan ke Pulau Bali

Berikut sejumlah aturan perjalanan yang wajib dipatuhi jika hendak bepergian ke Bali:

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil non-reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC.

- Pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi eHac.

3. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau jawa

Berikut sejumlah aturan perjalanan yang wajib dipatuhi jika hendak bepergian dari dan menuju Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota):

- Pelaku dengan moda transportasi umum darat dapat dilakukan test acak rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat.

- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved