Berlaku hingga 22 Februari 2021, Simak Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro
Berikut ini sederet aturan melakukan perjalanan selama masa PPKM mikro Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
4. Peraturan khusus
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api dan kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
- Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas baik oleh pusat maupun daerah
- Selama perjalanan dilaksanakan, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kemudian, terdapat pengecualian bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun, yakni tidak wajib tes PCR maupun rapid test antigen/GeNose test.
Selain itu, pengecualian untuk tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan untuk jenis-jenis perjalanan berikut:
- Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi
- Perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Meski demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tes acak apabila diperlukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari 2021"