Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pemkot Tangerang Belum Terima Laporan Terkait Limbah Medis dari Hotel Dibuang ke Bogor
Pemerintah Kota Tangerang belum menerima laporan terbaru dari Pakons Prime Hotel yang terindikasi membuang limbah medis alias limbah B3 ke
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
"Kalau dia mengeluarkan dan mengirimlam limbah B3 ke laundry ya salah. Tidak sesuai tupoksi pemkot. Karena dia (Pakons Prime Hotel) harusnya mengirimkannya ke pengolah yang berizin. Ini yang belum tahu bener apa enggak, makanya ini yang lagi tim LH verifikasi," papar Danang.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Parung Panjang dan Cigudeg Bogor mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya limbah B3 pada 3 Februari 2021.
Dari penemuan tersebut, ada 120 kantong limbah medis Covid-19 yang ditemukan.
Setelah diselidiki, limbah medis itu berasal dari sebuah hotel isolasi yang berada di Kota Tangerang, Pakons Prime Hotel.
• Ada Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City, Sebulan Bisa 10 Janin Digugurkan
• Libur Imlek, ASN di Kota Depok Dilarang Bepergian ke Luar Kota : Sanksi dan Hukuman Menanti
• One Piece Chapter 1004: Nami Keluarkan Jurus Pamungkas Hadapi Ulti, Simak Jadwal dan Spoilernya
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku yang membuang limbah berbahaya itu dengan mencampur limbah medis B3 Covid-19 dengan sampah infeksius.
Pelaku pun dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar.
Hingga berita ini dilayangkan, TribunJakarta.com sudah berkali-kali menghubungi Pakons Prime Hotel namun belum mendapatkan respon dan pernyataan resminya.