IJF EVAC: Perkawinan Anak Adalah Bentuk Kekerasan Terhadap Anak
Promosi perkawinan anak yang dilakukan oleh Aisha Weddings merefleksikan fenomena “gunung es” perkawinan anak di Indonesia.
TRIBUNJAKARTA.COM - Gerakan Bersama untuk penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children atau IJF EVAC) menentang tindakan lembaga yang mempromosikan perkawinan anak.
“Kami ingin menekankan lagi kepada pelaku usaha, orangtua dan seluruh elemen masyarakat bahwa isu ini bukan hanya soal perkawinan, tetapi perampasan hak anak akan kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi," tegas Selina Patta Sumbung, CEO Save the Children Indonesia sekaligus Ketua IJF EVAC dalam siaran persnya pada Jumat (12/2/2021).
Promosi perkawinan anak yang dilakukan oleh Aisha Weddings merefleksikan fenomena “gunung es” perkawinan anak di Indonesia.
TONTON JUGA:
Data Hasil SUSENAS tentang Perkawinan Anak tahun 2018 memperkirakan terdapat 1.220.900 anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, menempatkan Indonesia di peringkat ke delapan di dunia dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.
Data SUSENAS juga menjelaskan 94% anak perempuan dan 91% anak laki-laki yang dikawinkan putus sekolah.
Diperkuat oleh data WHO yang diterbitkan tahun 2016, menjabarkan bahwa anak yang dikawinkan kemungkinan besar akan hamil dan melahirkan anak, yang berisiko besar bagi kesehatan mereka.
• Barongsai Lekat dengan Tahun Baru Imlek, Begini Sejarah Singkat Tarian Singa
Komplikasi saat kehamilan dan persalinan adalah penyebab utama kematian bagi anak perempuan berusia 15-19 tahun di seluruh dunia.
“Biasanya salah satu alasan keluarga menikahkan anaknya karena ekonomi. Padahal menikahkan anak bukan jalan untuk memperbaiki ekonomi. Justru menjerumuskan anak dalam kemiskinan," imbuh Sindy, anggota Children & Youth Advisory Network (CYAN) Save the Children Indonesia.

Upaya Pemerintah untuk mengakhiri perkawinan usia anak dibuktikan dengan telah direvisinya UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjadi No. 16 Tahun 2019 Republik Indonesia dinyatakan bahwa hanya mengizinkan perkawinan bagi yang sudah berusia 19 tahun keatas.
Akan tetapi, bukan berarti usaha mencegah perkawinan anak dan membantu anak – anak yang sudah terlanjur dikawinkan untuk keluar dari masalahnya, sudah selesai.
• Pakar Fengshui Prediksi Hubungan Lesty Kejora dan Rizky Billar Jelang Nikah, Perlu Waspadai Hal Ini
Undang-undang masih mengizinkan masyarakat untuk mengajukan dispensasi jika ingin mengawinkan anaknya.
Merespon kontroversi iklan perkawinan anak, perkawinan siri dan poligami oleh Aisha Weddings dan mempertimbangkan bahaya perkawinan anak, IJF EVAC merekomendasikan pemerintah untuk:
· Mendorong proses hukum organisasi atau lembaga yang terbukti mempromosikan perkawinan anak
· Mendorong penerapan pasal pencabutan kuasa asuh orangtua sesuai Undang-undang Perlindungan Anak karena mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab orangtua (Pasal 26(1))