2 Pilihan untuk Kompol Yuni, Ini Daftar Kapolsek Bernasib Buruk yang Tersandung Narkoba
Kompol Yuni Purwanti dihadapkan pada pilihan atas penyalahgunaan narkoba yang dialaminya. Selain dia, ada sederet Kapolsek lain yang bernasib sama.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dihadapkan pada pilihan atas penyalahgunaan narkoba yang dialaminya. Selain dia, ada sederet Kapolsek lain yang pernah terjerat kasus serupa.
Kasus ditangkapnya Kapolsek Astanaanyar karena diduga terlibat pesta sabu mencoreng institusi kepolisian.
Sebagai orang yang seharusnya memberantas narkoba, Kompol Yuni bersama 11 anggotanya malah diduga pesta sabu.
Hal itu tentu saja tak hanya mencoreng nama Polri tapi juga membuat marah Kapolda Jawa Barat selaku atasan Kompol Yuni.
Terlebih, selama berkarir di kepolisian, Kompol Yuni lama berkecimpung di pemberantasan narkoba.
Sejumlah kasus narkoba berskala besar pernah diungkapnya.
Baca juga: Terancam Dipecat, Terkuak Kekayaan Kapolsek Astana Anyar yang Positif Narkoba: Utang Ratusan Juta
Salah satunya, pengungkapan penyelundupan kokain di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2019).
Kala itu, Kompol Yuni Purwanti menjabat sebagai Kanit 3 Sub Dit 2 Dit Narkoba Polda Jabar.
Selan itu, dia juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Bogor, Jawa Barat.
Tapi kini semua prestasinya dalam mengungkap kasus narkoba luntur seketika seiring ikut ditangkapnya Kompol Yuni dalam pesta sabu bersama 11 anggotanya.
Baca juga: Daftar Kasus Narkoba yang Diusut Kompol Yuni, Prestasinya Luntur karena Terlibat Pesta Sabu
Baca juga: Diandalkan Keluarga, Kompol Yuni Bikin Kecewa Mendiang Ayah dan Terancam Tak Bisa Saingi Prestasinya
Baca juga: NASIB Terkini Kapolsek Astana Anyar Tersandung Kasus Sabu, Terkuak Dicintai Warga Karena Sikapnya
Dihadapkan Dua Pilihan
Atas kasus yang dialaminya, Kompol Yuni dihadapkan pada dua pilihan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri.
Kapolda menegaskan bahwa Polri akan bersikap profesional dan menindak semua anggota yang terlibat narkoba.
"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua, dipecat atau dipidanakan," ucap Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).
Seperti diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar menangkap belasan anggota polisi di Polsek Astana Anyar yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dofiri mengatakan, awal mula terungkapnya kasus in saat salah satu anggota terindikasi mengonsumsi narkoba.
Propam Polda Jabar kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan keterlibatan anggota lainnya, termasuk keterlibatan Kapolsek Astana Anyar.
"Jadi dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," ucap Dofiri.
Dofiri mengatakan, masih banyak anggota polisi yang taat pada hukum dan bersikap profesional.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota Polri yang lain.
Kapolsek Bernasib Sama
Ditangkapnya Kompol Yuni yang merupakan kapolsek terlibat narkoba bukanlah kali pertama terjadi.
Jauh sebelum Kompol Yuni sudah ada beberapa kapolsek bernasib sama yang harus berurusan dengan hukum karena terciduk konsumsi narkoba.
Berikut TribunJakarta.com merangkum sejumlah kapolsek yang pernah terlibat narkoba.
Kapolsek Bogor Utara
Pada 2008, Kapolsek Bogor Utara, Ajun Komisaris Endang Rudianes ditangkap di ruang kerjanya pada Jumat 25 April malam.
Saat itu, Kapolsek tengah bersama dua rekannya yang merupakan seorang pria dan wanita.
Barang bukti sabu ditemukan dalam penangkapan itu.
Awalnya, Rudianes pergi ke sebuah tempat hiburan malam di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur.
Di sana, Rudianes diduga mengkonsumsi sabu.
Baca juga: Sanksi Pidana dan Lembaga Tak Cukup, Polri Diminta Lakukan Ini ke Kapolsek Astana Anyar:Dampak Buruk
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar dan 11 Polisi Digerebek Propam: Ada yang Positif Narkoba
Pukul 23.00 WIB, ia kembali ke kantor Polsekta, melanjutkan mengkonsumsi sabu bersama seorang pria lain yang datang menyusul pukul 24.00.
Beberapa saat kemudian, ia digerebeg tim Propam gabungan.
”Di tempat itu anggota Propam menemukan seperangkat alat isap dan satu gram sabu. Barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti. Rudianes lalu dibawa ke Polda Jabar menjalani pemeriksaan urine,” jelas Kepala Direktorat IV Narkoba, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Indradi Thanos.
Akibat perbuatannya, Rudianes dipecat dari Polri.
Kapolsek Cibarusah
Kapolsek Cibarusah, AKP Heru Budhi Sutrisno ditangkap karena mengonsumsi sabu.
Kepada penyidik, dia mengaku biasa membeli barang haram narkoba di tiga tempat berbeda.
"Saat diperiksa penyidik, yang bersangkutan bilang membeli narkoba di Cibarusah, Bekasi, dan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto Minggu (11/3/2012).
Dikatakan Rikwanto saat ini petugas di lapangan sedang menelusuri tempat-tempat pembelian narkoba jenis shabu yang dikatakan AKP Heru.
Untuk diketahui, tim yang dipimpin Komisaris Benny dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menangkap Kepala Polsek Cibarusah Ajun Komisaris Heru Budhi Sutrisno di rumah dinas di Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/3/2012) malam.
AKP Heru Budhi Sutrisno resmi ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan Kapolsek Cibarusah diantaranya dua bungkus plastik kecil shabu seberat 0,57 gram dan 0,3 gram, satu korek gas, dua alat hisap, 1 botol spirtus, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan dua kepala kompor.
Kapolsek Kebayoran Baru
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya karena diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Tak hanya itu, dia juga dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," lanjutnya.
Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana.
Pasalnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," ungkap Yusri.

Kapolsek Payung
Baru tiga bulan menjabat sebagai Kapolsek Payung di Sumatera Utara, Iptu Samson Susaei Sembiring ditangkap diduga terlibat dalam peredaran narkoba pada Jumat (10/1/2020).
Terungkapnya jaringan Samson ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pada saat pengembangan ternyata salah satu dari ketiga pelaku ini sempat menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang oknum pejabat kepolisian yakni Samson.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kala itu menegaskan tidak ada toleransi kepada personel ataupun masyarakat yang terlibat dalam narkoba.
"Kalau ada alat bukti sama personel yang terlibat narkoba, saya pastikan kita pecat dia dan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," tegasnya, Rabu (8/1/2020).
(TRIBUNJAKARTA.COM/TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM/TRIBUNMEDAN)