Cerita Masa Lalu Kompol Yuni, Sempat Adu Tembak dengan Mantan Anggota Brimob Bandar Narkoba

Sederet prestasi pengungkapan narkotika pernah ditorehkan Kompol Yuni Purwanti. Termasuk sempat adu tembak dengan mantan anggota Brimob bandar narkoba

Editor: Elga H Putra
Twitter rcti
Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. 

Yuni Purwanti mengatakan, sabu tersebut baru diorder dari seorang bandar besar yang saat ini masih buron. 

Barang bukti 60 gram tersebut sudah dikemas dalam sembilan paket dan akan diedarkan di wilayah Bogor. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik sel jeruji Polres Bogor. 

Polisi pun masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terlibat.

Bisa Terancam Hukuman Mati

Ulah Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terlibat penyalahgunaan narkoba sangat mencoreng citra kepolisian, terutama polisi wanita (polwan).

Kini, Kompol Yuni dihadapi dua pilihan sulit yang harus dihadapinya.

Selain akan disanksi pidana, polwan yang lama bergelut di pemberantasan narkotika ini juga terancam dipecat dari Polri.

Baca juga: Trailer Film Mortal Kombat Dirilis Warner Bros, Aksi Ganas Joe Taslim Jadi Sub-Zero

Baca juga: Tangis Adik Sesalkan Keretakan Rumah Tangga Ayus, Ririe Fairus Tulus Berjuang demi Ekonomi Keluarga

Bahkan, Mabes Polri juga telah angkat bicara atas kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni dan 11 anggotanya itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Kompol Yuni dan anak buahnya.

Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved