6 Cara Tangani Dokumen Penting Agar Tidak Rusak Parah Karena Banjir, Apa Saja?

Berikut cara penanganan arsip yang terdampak bencana yang dilansir ANRI.

Editor: Muji Lestari
ISTIMEWA/Dokumentasi Sudin Pusip Jakarta Utara
Arsiparis dari Sudin Pusip Jakarta Utara merestorasi dokumen rusak pasca-banjir. Simak cara menangani dokumen agar tak rusak parah karena banjir. 

Syaratnya, pemilik dokumen harus datang langsung ke Kantor ANRI pada jam kerja.

Layanan ini khusus diberikan kepada korban banjir. Layanan dibuka di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya No.7, RT.3/RW.4, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kalina Nangis Ungkap Penyebab Batal Nikah dengan Vicky Prasetyo, Benarkah Terganjal Restu Ayah?

Dokumen-dokumen yang bisa direstorasi seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, akte perkawinan, akte kelahiran, sertifikat tanah, dan lain-lain.

Kategori arsip yang bisa diperbaiki adalah arsip yang basah terkena lumpur, terpotong, atau bolong bisa diperbaiki.

"Terpotong bahkan bolong bisa diperbaiki, tetapi informasinya dalam arsip tidak bisa diperbaiki," kata Gurandhyka.

Arsip yang dibawa harus arsip asli, bukan fotokopi atau laminating.

Ketentuannya, maksimal satu keluarga bisa merestorasi 10 lembar dokumen.

Hasil restorasi bisa ditunggu selama beberapa jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Tangani Dokumen agar Tak Rusak Parah karena Banjir"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved