Viral di Medsos

Tuntun Pendaki, Mitos dan Fakta Burung Jalak di Gunung Lawu yang Dianggap Kramat dan Pantang Diburu

Media sosial dihebohkan dengan fenomena pendaki tersesat di Gunung Lawu berhasil selamat setelah dituntun burung jalak.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Fenomena pendaki Gunung Lawu yang tersesat, kemudian dituntun burung Jalak viral media sosial. 

Dianggap burung keramat

Menanggapi hal itu salah seorang relawan Anak Gunung Lawu, Budi Santosa, mengisahkan mengenai keberadaan Jalak Lawu tersebut.

Dirinya menyebut bahwa Jalak Lawu sendiri merupakan istilah penamaan dari masyarakat.

Namun apabila dilihat secara spesifik burung itu lebih memiliki ciri khas sebagai kategori burung Anis.

"Julukan Jalak Lawu itu pemberian dari masyarakat, karena habitat dan jumlahnya banyak di Gunung Lawu," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (20/2/2021).

"Itu masuk dalam kategori burung Anis tapi saya kurang tahu spesifikasinya masuk ke Anis Merah, Anis Kembang, atau Anis Batu," jelasnya.

Budi mengisahkan bahwa mitos mengenai Jalak Lawu sendiri sudah ada sejak era Kerajaan Majapahit.

Sehingga burung itu dianggap keramat dan menjadi pantangan untuk diburu.

"Dahulu ada yang namanya Kiai Jalak, di zaman Majapahit yang bersemayam di Gunung Lawu, masyarakat banyak yang percaya bahwa burung jalak itu sebagai representasi sang kyai," tuturnya.

Terlepas hal itu mitos atau nyata, Budi bersyukur karena dengan cerita rakyat itu banyak masyarakat sekitar atau pendaki lebih menjaga dan tidak menggangu ekosistem burung tersebut.

"Ekosistem lebih terjaga dan tidak ada niatan dari pendaki atau masyarakat untuk berburu atau merusak habitatnya," terangnya.

"Burung itu juga cukup akrab dengan manusia, sehingga cerita ada pendaki yang dituntun oleh Jalak Lawu bukan hanya sekali atau dua kali tapi sudah sering," imbuhnya.

Harus dilestarikan

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Darmanto melalui Plt Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Solo, Sudadi menyampaikan, satwa yang berada di kawasan hutan lindung memang dilarang untuk ditangkap termasuk Jalak Lawu dan burung lainnya.

Apabila ada pihak yang hendak memanfaatkannya tentu harus melalui mekanisme izin penangkaran.

"Termasuk di kawasan hutan, ya semua burung harus dilestarikan. Jangan sampai ditangkap dan dilukai," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (20/2/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved