Jual Barang Bekas untuk Dapat Uang Lebih, Guru Les Bejat Ini Kasih Rp 50 Ribu Usai Cabuli Anak
Manaek sehari-hari mencari uang lebih dari memulung dan menjual barang bekas yang dikumpulkannya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.
Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Pengemis cabul di Koja
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.
1. Pencabulan di Loteng

Di sela bermain, korban dihampiri Edi yang datang membawa karung setelah berkeliling mengemis.
Suasana saat itu sepi lantaran warga setempat tengah berteduh di rumah masing-masing, sehingga N bermain tanpa pengawasan orangtuanya yang juga sedang berada di dalam rumah.
Kemudian, Edi mengajak N ke sebuah loteng kontrakan di belakang rumah korban.
Di loteng kontrakan tersebut lah aksi pencabulan yang dilakukan Edi terhadap N terjadi.
2. Ibu Korban Bingung Anak Menghilang

Ketua RT setempat, Budiyanto Hidayat menjelaskan, aksi pencabulan ini diketahui setelah ibu korban kebingungan mendapati anaknya sudah menghilang dari depan rumah.
Ibu korban kemudian berkeliling daerah sekitar rumahnya sambil meneriaki nama anak perempuannya itu.
"Kronologinya dari warga itu terjadi jam 1 siang. Ternyata ada teriakan dari orangtua korban," kata Budiyanto saat ditemui di lokasi, Rabu (17/2/2021).
Usai berkeliling selama beberapa menit, ibu korban akhirnya mendapati sang buah hati berdiri di bawah tangga loteng tempat aksi pencabulan terjadi.
Warga setempat yang sebelumnya mendengar teriakan sang ibu berdatangan dan memberitahu bahwa ada seorang pengemis yang sempat berlari menjauhi lokasi.