Relawan FPI Diperbolehkan Bantu Evakuasi Korban Banjir, Polri: yang Dilarang Organisasinya

Relawan FPI diperbolehkan membantu evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir, asal tidak menggunakan atribut FPI.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Aparat kepolisian melakukan pembubaran terhadap tim relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak melakukan evakuasi di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021) - Relawan FPI diperbolehkan membantu evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir, asal tidak menggunakan atribut FPI. 

Diberitakan sebelumnya, Tim relawan yang menggunakan atribut FPI dibubarkan oleh polisi saat tengah membantu korban bencana banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Baca juga: Benarkah Pakai Kaus Kaki Bikin Lebih Cepat Tidur? Ini Faktanya

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Rumah Penampungan Korban Banjir, Anies Baswedan: Ada Warga yang Positif

Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar membenarkan kabar adanya pembubaran Tim relawan FPI. Mereka dibubarkan polisi karena membantu korban bencana alam dengan memakai atribut FPI.

"Kemarin benar karena mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri," kata Kompol Saiful kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Saiful menyatakan pembubaran aktivitas itu juga dibantu oleh personel TNI. Namun, kata dia, pembubaran itu dilakukan secara baik dengan mengedepankan imbauan.

"Silakan mereka ikut, semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu. Sudah kita sampaikan, kita imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada disitu kita suruh turunkan. Kita pakai baju biasa saja," ungkapnya.

Ia menyampaikan tim FPI yang dibubarkan itu sebanyak 10 orang. Semuanya memang tampak menggunakan berbagai atribut FPI mulai dari pakaian hingga bendera berlambang FPI.

"Ada bendera, rompi, kaos semua atribut yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan para relawan FPI itu pun tidak melawan saat dibubarkan polisi. Mereka pun tetap membantu korban bencana alam tanpa menggunakan atribut FPI.

"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara. Silakan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," tukas dia. 

Respons Munarman

Relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) dibubarkan aparat kepolisian saat bantu korban banjir Cipinang Melayu, Mantan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman angkat bicara.

Sebelumnya diwartakan, aparat kepolisian membuarkan relawan Front Persaudaraan Islam lantaran atribut yang dibawa merupakan bagian dari organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) pada Sabtu (20/2/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun TribunJakarta.com, atribut yang dibawa yakni perahu karet berlogo FPI, relawan mengenakan baju berlogo FPI hingga bendera berlogo FPI.

Menanggapi hal tersebut, Munarman mengatakan tim relawan datang untuk memberikan bantuan.

Selain itu, ia menyebut para relawan yang datang sebagai bagian dari tim kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terkena musibah.

Aparat kepolisian melakukan pembubaran terhadap tim relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak melakukan evakuasi di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021)
Aparat kepolisian melakukan pembubaran terhadap tim relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak melakukan evakuasi di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021) (ISTIMEWA)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved