Relawan FPI Diperbolehkan Bantu Evakuasi Korban Banjir, Polri: yang Dilarang Organisasinya

Relawan FPI diperbolehkan membantu evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir, asal tidak menggunakan atribut FPI.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Aparat kepolisian melakukan pembubaran terhadap tim relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak melakukan evakuasi di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021) - Relawan FPI diperbolehkan membantu evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir, asal tidak menggunakan atribut FPI. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Relawan Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan membantu evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir, asal tidak menggunakan atribut yang berhubungan dengan FPI.

Penghadangan yang dilakukan terhadap relawan FPI saat membantu evakuasi banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, dilakukan karena menggunakan atribut FPI.

Polri mengaku tak mempermasalahkan relawan Front Pembela Islam (FPI) turut memberikan bantuan bencana banjir di sejumlah daerah.

Namun, mereka dilarang gunakan atribut organisasinya.

Hal itu sekaligus merespons adanya 10 orang tim relawan FPI yang dibubarkan saat tengah membantu bencana banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin. 

Baca juga: Turap PHB Kali Induk Longsor, Akses Jalan Warga Batu Ampar Jaktim Terputus

Baca juga: Nia Ramadhani Alami Insiden Tak Terduga saat Masak, Istri Ardi Bakrie Terdiam Tak Bisa Berkata-kata

Baca juga: Sumur Resapan di Jakarta Baru Dibuat 2 Ribuan, Target Gubernur Anies Baswedan Meleset?

"Kita tidak meributkan (bantuannya) itu. Kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Lebih lanjut, Ahmad kembali menegaskan bahwa Polri tidak melarang adanya kegiatan bantuan bencana dari FPI.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Asalkan, mereka tak menggunakan atribut yang keorganisasiannya.

"Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut, bukan dia melakukan kegiatan tadi. Misalnya dia bantu banjir. Tapi dia gak boleh membawa-membawa atribut atau organisasi tersebut," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya tim relawan FPI yang dibubarkan saat membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Menurut Aziz, tim relawan itu sejatinya tidak dibubarkan oleh Polri-TNI.

Namun hanya diminta untuk mencopot atribut yang diketahui berlambang Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Beda Gaya Anies, Airin & Ganjar saat Tinjau Banjir, Sosok Ini Paling Nyentrik

"Infonya hanya diminta copot atribut saja," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).

Namun demikian, Aziz menyatakan pihaknya enggan untuk merespons berlebihan terkait kasus tersebut.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat meninjau korban banjir di posko pengungsian SDN 01/02 Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (22/2/2021)
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat meninjau korban banjir di posko pengungsian SDN 01/02 Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (22/2/2021) (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Mereka mengaku tak masalah terkait tindakan yang dilakukan TNI-Polri itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved