Relawan FPI Diperbolehkan Bantu Evakuasi Korban Banjir, Polri: yang Dilarang Organisasinya
Relawan FPI diperbolehkan membantu evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir, asal tidak menggunakan atribut FPI.
"Tanya saja sama mahluk yang membubarkan. Kan mereka yang membubarkan. Tentu mereka yang punya rencana dan aksi."
"Relawan kemanusiaan FPI bekerja di manapun musibah. Ada yang menghalangi relawan kemanusiaan bekerja untuk kemanusiaan tentu adalah makhluk kebinatangan terlepas siapapun dia," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: 2 Tahun Berturut-turut Banjir Selalu Tinggi, Wali Kota Tangerang: Kasian Masyarakat
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Rumah Penampungan Korban Banjir, Anies Baswedan: Ada Warga yang Positif
Baca juga: Susunan Pemain AC Milan Vs Inter Milan: Ibrahimovic Turun dari Menit Pertama, Conte Andalkan Lukaku
Selain memberikan bantuan, tim relawan juga hendak membantu tim evakuasi dan mendirikan dapur umum di lokasi.
Namun tim yang datang diminta untuk membuka logo FPI.
"Kenapa dilarang-larang atribut FPI, kan itu Front Persaudaraan Islam. Tidak ada larangan terhadap FPI yang persaudaraan," tandasnya.
Relawan FPI Dibubarkan
Hendak membantu evakuasi korban banjir Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, aparat kepolisian bubarkan relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) pada Sabtu (20/2/2021).
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar.
Saiful menegaskan pembubaran relawan lantaran atribut yang dibawa merupakan bagian dari organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).
"Kemarin benar karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri."
"Sehingga saya sama Pak Danramil, Pak Kapolres dan Pak Dandim melarang mereka untuk ikut, kecuali silakan mereka ikut. Semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu," katanya kepada awak media, Minggu (21/2/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun TribunJakarta.com, atribut yang dibawa yakni perahu karet berlogo FPI, relawan mengenakan baju berlogo FPI hingga bendera berlogo FPI.
"Ada bendera, rompi, kaos, semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang. Kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPi itu dilarang," jelasnya.
Saiful menegaskan saat pembubaran tak ada perlawan dari para relawan yang berjumlah sekira 10 orang.
Baca juga: Cegah Banjir Lagi, Gubernur DKI Anies Baswedan Minta Anak Buahnya Kerja Lebih Keras
Baca juga: Nissa Sabyan Ngaku Bukan Selingkuhan Ayus di Depan Ayahnya, Buat Pengakuan Ini: Dia Kan Masih Bocah
Baca juga: Jalani Hubungan Terlarang dengan Nissa Sabyan, Ayus Buat Pengakuan Mengejutkan: Minta Maaf ke Istri
"Tidak, tidak ada perlawanan, mereka nurut. kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama-sama TNI, Polri kami tidak melarang. Tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," jelasnya.
"Sudah kita sampaikan ya kita imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada di situ kita suruh turunkan, semuanya kita pakai baju biasa saja," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Relawan Dibubarkan Saat Bantu Korban Banjir, FPI: Kita Nggak Ambil Pusing dan Tim Relawan FPI Silakan Bantu Bencana Banjir, Tapi . . .