Relawan FPI Diperbolehkan Bantu Evakuasi Korban Banjir, Polri: yang Dilarang Organisasinya

Relawan FPI diperbolehkan membantu evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir, asal tidak menggunakan atribut FPI.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Aparat kepolisian melakukan pembubaran terhadap tim relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak melakukan evakuasi di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021) - Relawan FPI diperbolehkan membantu evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir, asal tidak menggunakan atribut FPI. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Relawan Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan membantu evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban bencana banjir, asal tidak menggunakan atribut yang berhubungan dengan FPI.

Penghadangan yang dilakukan terhadap relawan FPI saat membantu evakuasi banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, dilakukan karena menggunakan atribut FPI.

Polri mengaku tak mempermasalahkan relawan Front Pembela Islam (FPI) turut memberikan bantuan bencana banjir di sejumlah daerah.

Namun, mereka dilarang gunakan atribut organisasinya.

Hal itu sekaligus merespons adanya 10 orang tim relawan FPI yang dibubarkan saat tengah membantu bencana banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin. 

Baca juga: Turap PHB Kali Induk Longsor, Akses Jalan Warga Batu Ampar Jaktim Terputus

Baca juga: Nia Ramadhani Alami Insiden Tak Terduga saat Masak, Istri Ardi Bakrie Terdiam Tak Bisa Berkata-kata

Baca juga: Sumur Resapan di Jakarta Baru Dibuat 2 Ribuan, Target Gubernur Anies Baswedan Meleset?

"Kita tidak meributkan (bantuannya) itu. Kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Lebih lanjut, Ahmad kembali menegaskan bahwa Polri tidak melarang adanya kegiatan bantuan bencana dari FPI.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Asalkan, mereka tak menggunakan atribut yang keorganisasiannya.

"Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut, bukan dia melakukan kegiatan tadi. Misalnya dia bantu banjir. Tapi dia gak boleh membawa-membawa atribut atau organisasi tersebut," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya tim relawan FPI yang dibubarkan saat membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Menurut Aziz, tim relawan itu sejatinya tidak dibubarkan oleh Polri-TNI.

Namun hanya diminta untuk mencopot atribut yang diketahui berlambang Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Beda Gaya Anies, Airin & Ganjar saat Tinjau Banjir, Sosok Ini Paling Nyentrik

"Infonya hanya diminta copot atribut saja," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).

Namun demikian, Aziz menyatakan pihaknya enggan untuk merespons berlebihan terkait kasus tersebut.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat meninjau korban banjir di posko pengungsian SDN 01/02 Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (22/2/2021)
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat meninjau korban banjir di posko pengungsian SDN 01/02 Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (22/2/2021) (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Mereka mengaku tak masalah terkait tindakan yang dilakukan TNI-Polri itu.

"Kita nggak ambil pusing juga. Biar mereka yang ribet dan pusing," ungkap dia.

Lebih lanjut, Aziz menyampaikan pihaknya meminta relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) di daerah untuk turut membantu musibah banjir.

"Front Persaudaraan Islam fokus membantu saudara sebangsa yang terkena musibah banjir," tukas dia.

Respons Kuasa Hukum FPI

Relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) dihalang-halangi aparat kepolisian saat bantu korban banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Aparat kepolisian membuarkan relawan Front Persaudaraan Islam lantaran atribut yang dibawa merupakan bagian dari organisasi terlarang. 

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya tim relawan FPI yang dihalang-halangi saat membantu korban banjir.

Menurut Aziz, tim relawan itu sejatinya tidak dibubarkan oleh Polri-TNI.

Namun hanya diminta untuk mencopot atribut yang diketahui berlambang Front Pembela Islam (FPI).

"Infonya hanya diminta copot atribut saja," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).

Namun demikian, Aziz menyatakan pihaknya enggan untuk merespons berlebihan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Anies Sebut Banjir Jakarta Kiriman Depok, Plh Wali Kota: Wajar, Qadarullah Air dari Atas ke Bawah

Baca juga: Relawan FPI Dibubarkan saat Evakuasi Banjir di Cipinang, Munarman: Kenapa Dilarang Atribut FPI?

Baca juga: 2 Tahun Berturut-turut Banjir Selalu Tinggi, Wali Kota Tangerang: Kasian Masyarakat

Mereka mengaku tak masalah terkait tindakan yang dilakukan TNI-Polri itu.

"Kita nggak ambil pusing juga. Biar mereka yang ribet dan pusing," ungkap dia.

Lebih lanjut, Aziz menyampaikan pihaknya meminta relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) di daerah untuk turut membantu musibah banjir.

"Front Persaudaraan Islam fokus membantu saudara sebangsa yang terkena musibah banjir," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim relawan yang menggunakan atribut FPI dibubarkan oleh polisi saat tengah membantu korban bencana banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Baca juga: Benarkah Pakai Kaus Kaki Bikin Lebih Cepat Tidur? Ini Faktanya

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Rumah Penampungan Korban Banjir, Anies Baswedan: Ada Warga yang Positif

Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar membenarkan kabar adanya pembubaran Tim relawan FPI. Mereka dibubarkan polisi karena membantu korban bencana alam dengan memakai atribut FPI.

"Kemarin benar karena mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri," kata Kompol Saiful kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Saiful menyatakan pembubaran aktivitas itu juga dibantu oleh personel TNI. Namun, kata dia, pembubaran itu dilakukan secara baik dengan mengedepankan imbauan.

"Silakan mereka ikut, semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu. Sudah kita sampaikan, kita imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada disitu kita suruh turunkan. Kita pakai baju biasa saja," ungkapnya.

Ia menyampaikan tim FPI yang dibubarkan itu sebanyak 10 orang. Semuanya memang tampak menggunakan berbagai atribut FPI mulai dari pakaian hingga bendera berlambang FPI.

"Ada bendera, rompi, kaos semua atribut yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan para relawan FPI itu pun tidak melawan saat dibubarkan polisi. Mereka pun tetap membantu korban bencana alam tanpa menggunakan atribut FPI.

"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara. Silakan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," tukas dia. 

Respons Munarman

Relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) dibubarkan aparat kepolisian saat bantu korban banjir Cipinang Melayu, Mantan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman angkat bicara.

Sebelumnya diwartakan, aparat kepolisian membuarkan relawan Front Persaudaraan Islam lantaran atribut yang dibawa merupakan bagian dari organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) pada Sabtu (20/2/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun TribunJakarta.com, atribut yang dibawa yakni perahu karet berlogo FPI, relawan mengenakan baju berlogo FPI hingga bendera berlogo FPI.

Menanggapi hal tersebut, Munarman mengatakan tim relawan datang untuk memberikan bantuan.

Selain itu, ia menyebut para relawan yang datang sebagai bagian dari tim kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terkena musibah.

Aparat kepolisian melakukan pembubaran terhadap tim relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak melakukan evakuasi di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021)
Aparat kepolisian melakukan pembubaran terhadap tim relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak melakukan evakuasi di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021) (ISTIMEWA)

"Tanya saja sama mahluk yang membubarkan. Kan mereka yang membubarkan. Tentu mereka yang punya rencana dan aksi."

"Relawan kemanusiaan FPI bekerja di manapun musibah. Ada yang menghalangi relawan kemanusiaan bekerja untuk kemanusiaan tentu adalah makhluk kebinatangan terlepas siapapun dia," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: 2 Tahun Berturut-turut Banjir Selalu Tinggi, Wali Kota Tangerang: Kasian Masyarakat

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Rumah Penampungan Korban Banjir, Anies Baswedan: Ada Warga yang Positif

Baca juga: Susunan Pemain AC Milan Vs Inter Milan: Ibrahimovic Turun dari Menit Pertama, Conte Andalkan Lukaku

Selain memberikan bantuan, tim relawan juga hendak membantu tim evakuasi dan mendirikan dapur umum di lokasi.

Namun tim yang datang diminta untuk membuka logo FPI.

"Kenapa dilarang-larang atribut FPI, kan itu Front Persaudaraan Islam. Tidak ada larangan terhadap FPI yang persaudaraan," tandasnya.

Relawan FPI Dibubarkan

Hendak membantu evakuasi korban banjir Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, aparat kepolisian bubarkan relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) pada Sabtu (20/2/2021).

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar.

Saiful menegaskan pembubaran relawan lantaran atribut yang dibawa merupakan bagian dari organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).

"Kemarin benar karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri."

"Sehingga saya sama Pak Danramil, Pak Kapolres dan Pak Dandim melarang mereka untuk ikut, kecuali silakan mereka ikut. Semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu," katanya kepada awak media, Minggu (21/2/2021).

Aparat kepolisian melakukan pembubaran terhadap tim relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak melakukan evakuasi di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021)
Aparat kepolisian melakukan pembubaran terhadap tim relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak melakukan evakuasi di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021) (ISTIMEWA)

Berdasarkan data yang dihimpun TribunJakarta.com, atribut yang dibawa yakni perahu karet berlogo FPI, relawan mengenakan baju berlogo FPI hingga bendera berlogo FPI.

"Ada bendera, rompi, kaos, semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang. Kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPi itu dilarang," jelasnya.

Saiful menegaskan saat pembubaran tak ada perlawan dari para relawan yang berjumlah sekira 10 orang.

Baca juga: Cegah Banjir Lagi, Gubernur DKI Anies Baswedan Minta Anak Buahnya Kerja Lebih Keras

Baca juga: Nissa Sabyan Ngaku Bukan Selingkuhan Ayus di Depan Ayahnya, Buat Pengakuan Ini: Dia Kan Masih Bocah

Baca juga: Jalani Hubungan Terlarang dengan Nissa Sabyan, Ayus Buat Pengakuan Mengejutkan: Minta Maaf ke Istri

"Tidak, tidak ada perlawanan, mereka nurut. kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama-sama TNI, Polri kami tidak melarang. Tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," jelasnya.

"Sudah kita sampaikan ya kita imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada di situ kita suruh turunkan, semuanya kita pakai baju biasa saja," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Relawan Dibubarkan Saat Bantu Korban Banjir, FPI: Kita Nggak Ambil Pusing dan Tim Relawan FPI Silakan Bantu Bencana Banjir, Tapi . . .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved