Dokter Klinik Ilegal Sudah Dikenal hingga Aceh, Pasang Tarif Tinggi: Korban Bengkak di Payudara
Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya di Jakarta. Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.
"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.
"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Simak, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 23 Wilayah di Indonesia Rabu (24/2/2021)
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.
"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita ke depankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.
Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.