Dokter Klinik Ilegal Sudah Dikenal hingga Aceh, Pasang Tarif Tinggi: Korban Bengkak di Payudara
Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya di Jakarta. Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi telah menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.
Dia adalah pemilik klinik bernama Zevmine Skincare itu.
Selain itu, tersangka juga berperan sebagai dokter gadungan di klinik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikan.
"Dia (tersangka) sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi Whatsapp-nya. Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Beberapa Publik Figur Jadi Korban Klinik Kecantikan Ilegal Zivemine Skincare
Baca juga: Kopi Kenangan Luncurkan Chigo, Kombinasi Unik Ayam Goreng dengan 7 Variasi Saus
Baca juga: DKI Jakarta Mulai Vaksin Lansia, Begini Kondisinya di Depok
Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya yang berada di Jakarta.
Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.
"Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung," ujar Yusri.
Selama empat tahun beroperasi sejak 2017, klinik kecantikan ilegal Zivemine Skincare memasang tarif jutaan Rupiah untuk sekali melakukan tindakan.
"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juha ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," ucap Yusri.
Baca juga: Kawasan BSD Serpong Masih Ada Potensi Turun Kabut Beberapa Hari ke Depan, Ini Penjelasan BMKG
Bahkan, lanjut Yusri, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.
"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," ujar dia.
Ia menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.