Duel Berdarah di Lapak Rambutan, Dua Tembakan Julyadi Berbalas Satu Tusukan Mematikan
Duel berdarah di lapak penjual rambutan, dua tembakan Julyadi berbalas satu tusukan mematikan.
TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG - Duel berdarah di lapak penjual rambutan, dua tembakan Julyadi berbalas satu tusukan mematikan
Lapak penjual rambutan di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung jadi saksi bisu duel berdarah antara dua pria.
Peristiwa itu terjadi malam hari sekira pukul 21.00 WIB pada Sabtu (20/2/2021).
Di tengah remang cahaya, terdengar suara bunyi tembakan berbalas erangan kesakitan sebelum darah berlumuran.
Erangan itu bukan berasal dari peluru yang bersarang tapi tusukan pisau tajam yang menancap di tubuh Julyadi.
Ya, Julyadi sempat melawan dengan melepas tembakan kepada pelaku yang menusuk pahanya menggunakan pisau.
Namun akibat pendarahan hebat, nyawa Julyadi tak tertolong.
Baca juga: Kegarangan Pria yang Hantam Paving ke Mobil Mahasiswi Berubah Ketika Pelaku Kenakan Baju Oranye
“Pelaku menusuk pangkal paha korban menggunakan pisau. Namun sebelum tersungkur akibat ditusuk, korban juga sempat menembak sebanyak 2 kali, tetapi tidak mengenai pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Senin (22/2/2021).
Usai menusuk korban, pelaku berinisial HY (29) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong itu kabur ke arah Pringsewu menggunakan mobil yang dikendarainya.
Namun beruntung pelaku bisa ditangkap dalam tempo enam jam dari waktu kejadian.
Baca juga: Putri Sulungnya Tewas Dihantam Bus Agra Mas Naik Motor Pinjam Tetangga, Keluarga Devina Kebingungan
Baca juga: Melihat Sumur Resapan Andalan Anies Cegah Banjir Jakarta, Dewan Ragukan Target 1,8 Juta Terealisasi
Baca juga: Nissa Sabyan Dianggap Adik, Terungkap Istri Ayus Punya Peran Penting dalam Karier Vokalis Sabyan
Ramon mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat e KUHP.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ramon.
Kronologi
Kronologi kejadian berdarah itu bermula saat korban melintas di Jalan Raya Kota Agung mengendarai Avanza BE 1569 VT.
Ketika itu, pelaku yang mengendarai Avanza BE 1971 VY mendahului mobil korban.