Dipuji Ahok dan Dipakai Anies, Terungkap 2 Pendahulu Yusmada yang Didepak karena Banjir Jakarta
Yusmada Faizal dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis SDA. Anies sudah mengganti dua Kadis SDA DKI selama dirinya menjabat.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kasus dugaan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain di Rorotan, Jakarta Utara menjerat mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka.
Teguh Hendrawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak Agustus 2018 silam.
Namun, setelah 11 bulan berlalu, tidak ada kejelasan dan kelanjutan atas kasus ini.
"Masih proses lidiknya. Perkembangannya belum. Masih didalami lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (8/7/2019).
Argo Yuwono membantah kasus ini menggantung dan sengaja dibiarkan seperti itu oleh penyidik.
"Jika dikatakan menggantung, tidak juga. Karena ini masih didalami, masih proses," jelasnya.
Ia memastikan kasus ini belum di SP3 atau dihentikan perkaranya.
Menurutnya, banyaknya kasus yang ditangani penyidik, membuat setiap kasus yang didalami harus dilakukan secara detail dan jelas.
"Sebab banyak kasus seperti ini dan lainnya yang ditangani penyidik, dan semuanya juga masih diproses," papar Argo Yuwono.
Ia memastikan kasus eks Kadis SDA DKI Teguh Hendrawan masih berjalan dan dalam proses.
"Kasusnya masih proses terus. Masih dalam penyidikan," ucapnya.
Apakah ke depan akan ada pemeriksaan atau bahkan penahanan terhadap Teguh Hendrawan? Argo Yuwono mengaku semuanya tergantung penyidik.
"Nanti ditanyakan lagi penyidik. Kemungkinan itu bisa saja," terangnya.
Dengan masih mengambangnya kasus ini, membuat pembangunan Waduk Rorotan sebagai pencegah banjir menjadi terhambat.
Pembangunan waduk di areal seluas 35 hektare yang menjadi penampungan air raksasa itu, kini baru mencapai 85 persen.