Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Gelar Razia Prokes di Rawalumbu, Satpol PP Jaring 65 Pelanggar dengan Total Denda Rp1,4 Juta
Satpol PP Kota Bekasi menggelar operasi Yustisi razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan Rawalumbu, 65 pelanggar terjaring dengan nilai denda.
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Petugas Gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kota Bekasi menggelar operasi yustisi razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan Rawalumbu, 65 pelanggar terjaring dengan nilai denda capai Rp1,4 juta.
Kepala Seksi Pemtibum Satpol PP Kota Bekasi Wardiansyah memimpin langsung jalannya operasi yang belangsung di Jembatan Nol Jalan Raya Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Sejumlah personil dikerahkan pada operasi tersebut, diantaranya Satpol PP Kota Bekasi, Staf Kelurahan, Linmas kelurahan, Karang Taruna," kata Wardiansyah, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Lintasan Kedunggedeh-Lemah Abang, Jalur Kereta Api yang Terdampak Banjir Sudah Dapat Dilintasi
Dia menambahkan, Operasi Yustisi penegakan prokes turut melibatkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Panitera PN Bekasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, serta perwakilan Bank BJB.
"Sasarannya warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas," terangnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 65 orang terjaring. Mereka kedapatan melanggar prokes Covid-19 salah satunya tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
"Sebanyak 56 orang terjaring saat operasi dan total denda administratif Rp1.400.000," paparnya.
Wardiansyah menegaskan, Operasi Yustisi rutin digelar petugas gabungan di sejumlah titik. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) untuk memberikan efek jera serta mengedukasi masyarakat.
"Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan)," jelasnya.
"Hal ini semata bertujuan menekan penyebaran Covid-19, bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif," tegasnya.
Adapun denda pelanggar prokes diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan Covid-19.
Sebagai informasi, dalam perda ATHB dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.
Besaran denda disesuikan pada objek hukum, mislanya untuk denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.
Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.
Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Dinkes Kota Bekasi Sasar Calon Jemaah Haji |
![]() |
---|
200 Lansia di Sukatani Bekasi Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Sasaran Vaksin Golongan Lansia di Kota Bekasi Sudah 171.000 Jiwa |
![]() |
---|
Antusias Tinggi, Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia di Kota Bekasi Masih Terbatas |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Ungkap Alasan Buka Pembelajaran Tatap Muka di 110 Sekolah Mulai Senin Kemarin |
![]() |
---|