Penembakan di Kafe Jakarta Barat
Pangdam Jaya Instruksikan Jajarannya Mengawal Kasus Penembakan di Kafe RM
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan pesan seusai insiden penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Imam Budi Hartono Telah Menyiapkan Sejumlah Rencana Usai Dilantik sebagai Wakil Wali Kota Depok
Baca juga: Korban Penembakan Bripka CS Tulang Punggung Keluarga, Pelaku Diminta Biayai Sekolah Anak Almarhum
Baca juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Kritik Rencana Dishub yang Ingin Bangun Prasasti Sepeda
Kronologi Kejadian
Detik-detik penembakan oleh Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng diungkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.