Penembakan di Kafe Jakarta Barat

Sosok Praka Martinus Korban Tewas Ditembak Bripka CS di Kafe RM, Tinggalkan 2 Anak Masih Kecil

Terungkap sosok Praka Martinus Riski Kardo Sinurat yang tewas ditembak Bripka Cornelius Siahaan di Kafe RM, Cengkareng, Kamis (25/2/2021).

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ledy Harti Simamora (kaus oranye) yang berduka saat mengurus pengambilan jenazah suaminya, Praka Martinus Riski Kardo Sinurat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021).  

Penasaran, Panca lantas bertanya kepada perempuan itu.

"Saya tanya, kenapa, mbak? Dia jawab, ada pembunuhan. Tembakan, jam dua-an dah," ucap Panca.

Panca saat itu mengaku tak mendengar suara tembakan.

"Perempuannya menangis. Saat saya tanya lagi, kenapa? Dia jawab ada pembunuhan, penembakan itu di depan kafe," tambah dia.

"Habis itu saya mandi, terus tidur lagi. Paginya benar saja, ramai di sini," lanjutnya. 

Bripka CS Bakal Dipecat

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji menindak tegas Bripka CS.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Rumah Rusak Akibat Banjir di Kabupaten Bekasi akan Diperbaiki Pemprov Jabar

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.

Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.

Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 1 anggota TNI AD dan 2 pegawai Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari WIB.
Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 1 anggota TNI AD dan 2 pegawai Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari WIB. (Tangkapan layar Kompas TV)

"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Bripka CS mengunjungi kafe pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri.

Setelah itu, ketika Bripka CS hendak membayar, terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," jelas Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api yang digunakan Bripka CS.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved