Ditembak Mati Polisi dan Ditusuk Pengguna Narkoba, 2 Prajurit TNI AD Jadi Korban dalam Sehari

Dalam sehari kemarin, Kamis (25/2/2021) ada dua anggota TNI AD jadi korban kriminal di Jakarta.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Usai Praka Martinus ditembak oknum polisi, Serka Komang yang juga merupakan anggota TNI AD ditusuk oleh seorang pengguna narkoba.

Dua kejadian yang dialami anggota TNI AD itu terjadi pada Kamis (25/2/2021).

Peristiwa yang menggegerkan tentu saat seorang prajurit TNI AD dan dua warga sipil tewas ditembak oleh oknum anggota Polsek Kalideres Bripka Cornelius Siahaan di kafe RM.

Bripka Cornelius yang dalam keadaan mabuk tak terima saat diberikan tagihan pembayaran Rp 3,3 juta oleh pegawai cafe.

Awalnya, pelaku datang ke kafe tersebut bersama rekannya Kamis pukul 02.00 WIB.

Di sana pelaku memesan sejumlah minuman.

Baca juga: Menangis Histeris, Wanita Ini Jatuh di Depan Mobil Jenazah Korban Penembakan Bripka CS

Hingga kafe mau tutup, pelaku masih berada di sana dan disodori bill sebesar Rp 3,3 juta oleh karyawan kafe.

Bripka CS ogah membayar hingga didatangi Praka Martinus hingga cekcok.

Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak Praka Martinus, Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak.

Kemudian, Bripka CS keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya menggunakan mobil.

Baca juga: Penembakan di Cengkareng: Irjen Fadil Minta Maaf, Bripka CS Tenggak Miras Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Melihat Lagi Setumpuk Fakta Bripka CS Tembak Anggota TNI di RM Cafe karena Tolak Bayar Tagihan

Baca juga: Isak Tangis hingga Penghormatan Anggota TNI Iringi Pengambilan 3 Jenazah Korban Penembakan Bripka CS

Tak lama polisi mengamankan pelaku di Polsek Kalideres, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dipecat dari kepolisian.

Anggota TNI Ditusuk

Beberapa jam setelah kejadian yang dialami Praka Martinus, peristiwa tak mengenakan juga dialami seorang anggota TNI AD di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved